1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pengungsi Asal Sri Lanka Terlunta-Lunta di Australia

28 Februari 2007

Nasib 83 pengungsi Sri Lanka yang ditahan di Pulau Christmas, Australia tidak jelas. Apa yang akan terjadi dengan para pengungsi itu?

https://p.dw.com/p/CP8S

Indonesia dan Australia gagal mencapai kesepakatan mengenai transfer para pengungsi ke Indonesia. Bagi 83 pencari suaka dari Sri Lanka, yang berupaya masuk Australia melalui Indonesia, kembali ke Sri Lanka bukan suatu opsi. Demikian dijelaskan Ariane Rummery dari Badan Urusan Pengungsi PBB (UNHCR).

"Sudah jelas situasi di Sri Lanka, terutama di kawasan utara negara itu sangat berbahaya dan hak asasi manusia tidak terlindung di sana. Yang mereka butuhkan sekarang adalah akses pada proses penentuan, apakah mereka berhak untuk mendapat status suaka.”

Para pengungsi Sri Lanka ini mencari suaka di Australia, berhubung negara ini resmi menanda-tangani konvensi pengungsi PBB. Dengan demikian, Australia wajib menjamin hak-hak para pencari suaka, misalnya hak atas pendampingan hukum dan jaminan kesehatan. Berbeda dengan Indonesia, yang tidak menanda-tangai konvensi pengungsi PBB. Graham Thom dari Organisasi HAM Amnesty International kuatir, bila para pengungsi kembali ke Indonesia, hak mereka sebagai pencari suaka tidak terjamin. Justru sebaliknya.

"Pihak Indonesia mempertimbangkan untuk memulangan para pencari suaka ke Sri Lanka, padahal sudah jelas hidup mereka terancam di sana.“

Bila Indonesia tidak menjamin hak para pencari suaka untuk mendapat akses pada UNHCR, maka pemerintah Australia punya sejumlah pilihan. Yang pertama, tetap menahan para pencari suaka di Pulau Christmas, yang termasuk kawasan Australia. Yang kedua, memindahkan para pengungsi Sri Lanka tersebut ke pusat penampungan di Nauru untuk diproses. Namun, keputusan ini pun bermasalah, kata Graham Thom. Selama mereka berada di Nauru, pemerintah Australia tak harus segera memproses permintaan suaka para pengungsi.

Permintaan suaka pengungsi yang berada di daratan utama Australia harus diproses dalam tiga bulan. Sementara, bila mereka ditahan di Nauru, proses ini dapat diundur sampai berbulan-bulan, kata Graham Thom.