Pengadilan Batalkan Status Tersangka Budi Gunawan
16 Februari 2015Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian," kata Hakim Sarpin Rizaldi sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali dalam sidang hari Senin (16/02/15).
Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum. Hakim antara lain menganggap, KPK tidak punya kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi Gunawan, karena ketika itu tersangka tidak termasuk sebagai penyelenggara negara. Berdasarkan itu, maka penyidikan KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, kata Sarpin.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ketika ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) dan Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006. Sebelumnya, Budi Gunawan sempat disorot media karena diduga memiliki rekening tak wajar atau yang sering disebut "rekening gendut".
Kepolisian minta putusan pengadilan dihormati
Dalam putusannya, Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan, jabatan Budi Gunawan sebagai Karobinkar merupakan jabatan adminstratif, dan bukan penegak hukum. Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi Gunawan bukan penyelengara negara karena saat itu masih golongan eselon II A.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.
"Itu haknya Budi Gunawan, kalau diputus, ya harus dihormati," ujar Budi Waseso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Budi Waseso adalah jenderal yang juga sempat disebut-sebut memiliki "rekening gendut". Namanya juga disorot karena masuk dalam daftar calon Kapolri, seandainya Budi Gunawan batal dilantik Presiden Jokowi.
Masih bisa direvisi Mahkamah Agung
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebelumnya mengatakan bahwa hakim hanya memutuskan bahwa KPK tidak mempunyai kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi Gunawan. Tidak ada putusan bahwa Budi tidak terbukti melakukan korupsi.
"Bukan berarti dia tidak melakukan korupsi. Bukti-bukti tersangka yang dimiliki KPK tidak disampaikan karena hanya sidang praperadilan," kata Denny dalam wawancara dengan Kompas TV.
Mantan hakim agung Harifin A. Tumpa menyatakan, Mahkamah Agung (MA) bisa saja membatalkan putusan praperadilan, jika memang dinilai melanggar aturan. Dia mengatakan, pengajuan praperadilan itu sebenarnya bermasalah. Sebab, sesuai KUHAP, soal penetapan tersangka tidak diatur. Hanya ada enam hal lain yang bisa diajukan lewat praperadilan, yaitu penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, serta mekanisme permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.
Kalangan aktivis dan relawan khawatir, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi langkah lanjutan dalam upaya pelemahan KPK. Kepolisian saat ini sudah menerima gugatan terhadap semua pimpinan KPK, termasuk ketuanya Abraham Samad. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sempat ditangkap tim bersenjata, lalu diborgol dan digiring ke kantor polisi.
hp/yf (dpa, rtr, kompas.com)