1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pengadilan HAM Eropa Denda Italia

24 Februari 2012

Italia diwajibkan membayar denda dan ganti rugi akibat pemulangan 24 pengungsi Eritrea dan Somalia di tahun 2009.

https://p.dw.com/p/149GV
Foto: picture alliance/dpa

Pemerintah Italia hari Kamis (23/02) berjanji untuk mempertimbangkan kembali kebijakan imigrasinya, setelah didenda oleh pengadilan HAM Eropa.

Italia didenda ribuan Euro karena memulangkan 24 migran, yang ditangkap saat menyebrangi lautan dari Libya menuju Italia. Pengadilan HAM yang bermarkas di Strassburg mengatakan, Italia telah membahayakan kehidupan para migran yang terancam penangkapan, penyiksaan dan pembunuhan.

13 pengungsi Eritrea dan 11 pengungsi Somalia itu ditangkap di Lautan Mediterania bulan Mei 2009, ketika berusaha mencapai pulau Lampedusa. Pemulangan mereka ke Libya, berdasarkan sebuah kesepakatan kontroversial antara bekas Perdana Menteri Italia Silvio Berlusconi dan bekas penguasa Libya, Muammar Gaddafi.

Lampedusa Flüchtlinge Migranten Migration Boot Schiff
Foto: AP

Italia yang berusaha menghentikan imigrasi ilegal, berdalih bahwa keamanan para migran terjamin di Libya. Sementara pengadilan menemukan bukti, bahwa para pengungsi dan peminta suaka secara sistematis ditangkap di Libya dan dibui dalam kondisi yang tidak manusiawi.

Pengadilan HAM Eropa juga menekankan bahwa para pengungsi terancam penanganan yang lebih buruk, apabila sampai dipulangkan ke Somalia dan Eritrea. Oleh sebab itu pemerintah di Roma diwajibkan membayar kompensasi sekitar
€ 15.000,- kepada masing-masing pengungsi itu.

Sebelumnya PBB dan gereja Katholik telah mengritik keras kesepakatan Italia dengan Libya itu, sebagai pelanggaran hak azasi manusia, karena deportasi dilaksanakan tanpa mempertimbangkan apakah para pendatang itu berhak mendapat status pengungsi.

Badan pengungsi PBB memuji keputusan pengadilan dan menyebutnya, sebagai acuan penting bagi negara-negara Eropa yang mempraktekan penangkapan migran sebagai bagian pengawasan perbatasan. Dikatakannya, keputusan itu menggambarkan perubahan tanggung jawab negara dalam mengatur arus migrasi.

Koesoemawiria/rtr/afp
Editor: Marjory Linardy