1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pembobol Videotron di Jakarta Ditangkap Polisi

5 Oktober 2016

Aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap pelaku penggungah video porno di videotron Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Kejadian itu sempat menghebohkan publik akhir minggu lalu.

https://p.dw.com/p/2QtbS
Indonesien Jakarta - Verkehr
Foto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo

Pelaku disebutkan bernama Samudera Al Hakam Ralial, 24 tahun. Dia ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan."Sebetulnya hari Sabtu kita sudah bisa melakukan penggeledahan, tapi karena izinya harus diajukan ke pengadilan, baru kemarin sore, sehingga baru hari ini kita lakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan di Jakarta, hari Selasa (4/10).

Menurut pengakuan pelakunya yang bekerja sebagai analis komputer di PT Media Track, Senopati, Jakarta Selatan, kejadian itu bermula saat hari Jumat siang (30/9). Saat berhenti di lampu merah, dia melihat tampilan videotron bertuliskan 'Teamviewer' yang memuat data login berupa username dan password. Pelaku kemudian membuat foto dengan kamera HP miliknya memfoto tampilan tersebut.

Pelaku kemudian kembali ke kantornya dan menggunakan data-data itu untuk mengakses Videotron di Jalan Wijaya itu. Setelah berhasil, dia lalu membuka website tayangan video porno dan menontonnya menggunakan aplikasi Teamviewer.

Masih belum jelas, apakah pelaku tidak menyadari bahwa video porno yang ditontonnya itu secara otomatis tampil di vedotron dan terlihat oleh publik.

Polisi Indonesia mengatakan kepada wartawan, ada 11 orang yang diperiksa sehubungan dengan penayangan video porno itu. "Kami akan dalami apakah betul tidak sengaja sehingga bisa keluar gambar video porno ke videotron yang ada di Jalan Wijaya," kata Iriawan.

Setelah penayangan hari Jumat sore itu, media sosial seperti Twitter dan Facebook di Indonesia penuh dengan berbagai macam reaksi.

Atas perbuatan tersebut, pelakunya bisa dituntut berdasarkan Pasal 282 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, yaitu mempertontonkan video porno, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun, dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan denda minimal Rp 15 miliar.

Polisi berhasil menemukan tersangka setelah unit Cyber Crime menelusuri alamat IP yang terhubung ke Videotron dan mengendalikannya.

hp/ap (rtr, dpa, ap)