Penyiksa TKI Hingga Tewas Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan
22 April 2019S. Ambika, majikan dari Adelina Lisao, dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi di Malaysia dari dakwaan pembunuhan, demikian pemberitaan media lokal via AFP pada Senin (22/04). Adelina Lisao adalah TKI asal Nusa Tenggara Timur yang pada Februari 2018 meninggal di rumah sakit setelah mendapatkan penyiksaan secara fisik dari majikannya.
Adelina ditemukan tertidur di teras bersama anjing majikannya oleh tim dari anggota parlemen Bukit Mertajam Steven Sim. Sebelumnya Steven Sim mendapatkan laporan dari seorang warga net yang memberi tahu kondisi Adelina kepada seorang jurnalis di Facebook. Saat ditemukan di sekujur tubuh Adelina penuh dengan luka memar dan nanah yang sulit disembuhkan. Tim Steven Sim kemudian mendesak S. Ambika membawa Adelina ke rumah sakit.
Namun nahas, Adelina meninggal satu hari setelah dibawa ke rumah sakit karena kegagalan organ-organ tubuh untuk bekerja akibat kekurangan darah.
Pengacara HAM asal Malaysia Eric Paulsen mengatakan keputusan tersebut "mengejutkan dan tidak dapat diterima". Menurutnya kasus Adelina merupakan yang paling mengerikan yang pernah dicatat. "Namun Dewan Kejaksaan Agung entah bagaimana memutuskan untuk membatalkan dakwaan," ujarnya.
Organisasi pembela hak-hak perempuan di Malaysia, Tenaganita, turut buka suara atas putusan tersebut. "Dia adalah seorang perempuan muda yang dipaksa bekerja selama dua tahun tanpa bayaran. Dia adalah seorang perempuan muda yang tubuhnya (dianiaya) brutal. Kematiannya harus berarti sesuatu," kata Direktur Eksekutif Tenaganita Glorene A. Das seperti dilansir sindonews. Ia meminta Jaksa Agung untuk memberikan penjelasan mengapa tak ada keadilan bagi Adelina, padahal sudah ada bukti yang jelas. "Kita tidak bisa membayangkan kesedihan yang tak tertahankan dari keluarga Adelina," katanya.
Selain itu organisasi asal Indonesia, Migrant Care, juga mengecam pembebasan majikan Adelina Lisao tersebut. Menurut Direktur Eksekutif migrant Care, Wahyu Susilo, keputusan tersebut "jauh dari keadlian". Ia mengatakan majikan tersebut kemungkin dibebaskan karena kegagalan pengadilan untuk mendapatkan saksi kunci, seperti orang tua atau keluaraga dari Adelina, untuk bersaksi di persidangan. Ia pun meminta Pemerintah Indonesia ajukan nota protes ke Malaysia. yp/ml (afp, kompas, sindonews)