Pasien Positif COVID-19 Tertekan Akibat Identitas Terungkap
9 Maret 2020Sejauh ini sudah ada enam kasus COVID-19 yang dikonfirmasi positif terjadi di Indonesia. Keenam pasien ini kemudian disebut sebagai pasien 01-06.
Menurut Jubir pemerintah untuk penanganan COVID-19 di Indonesia, Achmad Yurianto, pasien 01-05 berasal dari kluster yang sama. Artinya mereka mengalami penularan akibat adanya close contact yang terjadi di Jakarta. Sementara, untuk pasien 06 yang diketahui merupakan ABK dari Kapal Diamond Princess, Yurianto menyebut bahwa kasusnya bukan berasal dari penularan lokal.
“Ini adalah imported case karena dia mendapatkan penularan dari Kapal Diamond Princess,” ujar Achmad Yurianto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (09/03).
Pasien COVID-19 mengalami beban psikologis
Yurianto menyebut bahwa pasien 01 dan 02 saat ini berada dalam kondisi tertekan akibat identitasnya yang terpublikasi beberapa waktu lalu.
“Sekarang mereka agak depresi akibat pernah mengalami hukuman sosial yang besar akibat identitasnya terungkap,” kata Yurianto.
Beban psikologis ini menurut Yurianto cukup berpengaruh terhadap status imunitas dari kedua pasien. Yurianto mengatakan, memasuki hari ke-7 isolasi di RSPI Sulianti Saroso, hasil pemeriksaan spesimen dari kedua pasien masih positif, padahal ia menyebut “progres keluhan klinis dari pasien sudah banyak berkurang”.
Sama dengan pasien 01 dan 02, Yurianto mengatakan bahwa pasien 03 dan 04 mengalami beban psikologis yang sama, yaitu kekhawatiran mengenai kerahasiaan identitas mereka.
“Kita harus berkali-kali menyatakan bahwa kami memberikan garansi tidak akan mengumumkan namanya karena mereka takut seperti yang terjadi di 01 dan 02,” pungkas Yurianto.
Yurianto menegaskan bahwa pasien positif COVID-19 di Indonesia hanya diisolasi secara fisik. “Mereka tidak kita isolasi sosialnya tetapi kita isolasi fisiknya sehingga mereka masih bebas untuk menggunakan smartphone nya dan bebas juga untuk mengakses media televisi dan sebagainya,” pungkasnya.
Pemeriksaan COVID-19 dilakukan berdasarkan permintaan dokter
Menurut Yurianto, seluruh pasien positif COVID-19 di Indonesia akan menjalani pemeriksaan sampel spesimen sebanyak dua kali setelah mereka masuk dalam isolasi di rumah sakit.
Pemeriksaan ini menurutnya dilakukan dengan dua cara yaitu, PCR dan genom sequencing. Untuk pemeriksaan menggunakan PCR, Yurianto menyebut hasilnya bisa didapatkan di hari yang sama pemeriksaan sampel dilakukan. Namun, hasil pemeriksaan itu menurutnya juga harus dipastikan lagi dengan menggunakan genom sequencing, yang hasilnya baru bisa didapatkan tiga hari sejak pengambilan sampel.
“Untuk kasus 06 dan 05, itu kita harapkan hari ini hasil genom sequencing sudah bisa kita dapatkan dari sampel yang diambil tiga hari yang lalu. Kalau dari PCR nya positif, tapi genom sequencing tetap harus kita lakukan untuk sebagai kontrol pemeriksaan ini”, jelas Yurianto.
Yurianto menyebutkan bahwa sesuai dengan protokol yang sudah disepakati oleh WHO, jika dari dua kali pemeriksaan berturut-turut menunjukkan pasien negatif COVID-19, maka “yang bersangkutan sudah dinyatakan tidak lagi membutuhkan layanan rawatan rumah sakit atau boleh dipulangkan”.
Lebih jauh, Yurianto menegaskan bahwa tes COVID-19 hanya dilakukan berdasarkan kepentingan pemeriksaan dokter, bukan atas dasar permintaan orang per orang. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan COVID-19 yang dilakukan di laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) dilakukan secara gratis.
“Tidak ada pungutan serupiah pun dari pemeriksaan COVID-19 dan atas dasar permintaan dokter bukan permintaan orang per orang seperti kita tes golongan darah atau tes kehamilan,” tegasnya.
(gtp/yf)