Militer Jepang Siap Ekspansi ke Luar Negeri
29 Maret 2016
Pemerintah Cina mengecam Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe menyusul diberlakukannya Undang-undang keamanan baru Selasa (29/3) yang memungkinkan militer negeri Sakura itu untuk beroperasi di luar negeri.
Sejak berakhirnya Perang Dunia II, peran militer Jepang tunduk pada prinsip Pasifisme dan dibatasi pada pertahanan negara. Namun peraturan kontroversial yang disahkan parlemen September tahun lalu itu menganulir konstitusi pasifis Jepang dan membuka jalan bagi keterlibatan militer dalam konflik Laut Cina Selatan.
Beijing berang
Pemerintah di Beijing melalui kantor berita Xinhua sontak menuding pemerintahan Abe mengabaikan konstitusi. Kebijakan tersebut pada akhirnya "cuma akan mengancam hak warga Jepang untuk hidup dalam damai."
Xinhua juga menilai Undang-undang keamanan yang baru bakal menjadi "tantangan besar untuk perdamaian di kawasan Asia Pasifik yang saat ini pun sudah sangat rentan." Adalah Partai Demokratik Liberal pimpinan Abe yang menggandeng koalisi buat meloloskan amandemen tersebut kendati memicu protes luas masyarakat.
Pemerintah di Tokyo berdalih amandemen Undang-undang keamanan diperlukan sebagai reaksi atas perubahan iklim keamanan di Asia Timur, termasuk ancaman nuklir Korea Utara dan ambisi militer Cina di Laut Cina Timur dan Selatan.
Abe meyakini perubahan peran militer Jepang akan menguntungkan kemitraan strategis dengan Amerika Serikat. Jepang, katanya, "sekarang bisa membantu dalam situasi darurat dan memperkuat ikatan aliansi kedua negara."
Namun demikian menurut jajak pendapat teranyar oleh harian Kyodo News menyebutkan cuma 39% penduduk yang mendukung amandemen Undang-undang keamanan, sementara hampir 50 persen penduduk menolak.
rzn/as (dpa,ap)