1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Parlemen Turki setujui paket perubahan undang-undang

27 September 2004
https://p.dw.com/p/CNy4

ANKARA: Di Turki, parlemen menyetujui paket perubahan undang-undang dengan suara terbanyak. Dengan demikian halangan terbesar untuk diterima menjadi negara anggota Uni Eropa telah dihilangkan. Dengan perubahan itu maka undang-undang Turki yang sudah tidak sesuai lagi bisa mendekati standar undang-undang Eropa. Undang-undang tersebut memberikan hukuman berat untuk peristiwa perkosaan, fedofili dan penyiksaan, serta lebih memperhatikan HAM. Komisi Uni Eropa menuntut pengesahan reformasi undang-undang itu sebagai syarat untuk penerimaan Turki menjadi anggota Uni Eropa. Tanggal 6 Oktober mendatang Komisi Uni Eropa akan memberikan pernyataan resminya.