Parlemen Turki Setuju Pemilihan Presiden Langsung
10 Mei 2007Iklan
ANKARA: Parlemen Turki memutuskan perubahan konstitusi yang membuka kemungkinan pemilihan presiden secara langsung. Usulan perubahan yang diajukan partai pemerintah AKP disetujui oleh 376 dari seluruhnya 550 anggota parlemen. Perubahan konstitusi juga mempersingkat masa jabatan presiden dari sebelumnya 7 tahun menjadi 5 tahun. Tapi presiden saat ini, Necdet Sezer, menolak perubahan tersebut. Secara formal, perubahan konstitusi harus ditandatangani oleh presiden. Presiden Sezer punya waktu 15 hari untuk meresmikan atau mengembalikan rancangan perubahan konstitusi ke parlemen. Jika parlemen kembali memutuskan perubahan konstitusi, Sezer harus menandatangani atau memutuskan referendum.