1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

130710 Frankreich Burkaverbot

14 Juli 2010

Pemberlakuan larangan pemakaian cadar yang menutupi seluruh wajah tinggal selangkah lagi. RUU larangan burqa di Perancis tinggal menunggu persetujuan Senat, yang dianggap sebagai satu formalitas saja.

https://p.dw.com/p/OIWL
Larangan mengenakan pakaian yang menutupi seluruh wajah kemungkinan akan segera diberlakaukan di PerancisFoto: dpa

Dalam pemungutan suara yang dilakukan di Parlemen, Selasa (13/07), 335 anggota menyetujui pelarangan burqa atau niqab di tempat umum di Perancis. Sementara hanya satu suara yang menentang rancangan undang-undang pelarangan burqa ini.

"Ini merupakan keberhasilan negara Perancis serta nilai-nilai yang dijunjungnya. Nilai-nilai kebebasan terhadap segala bentuk penindasan dan pelecehan. Juga nilai-nilai persaudaraan, untuk terus membina hidup bersama di negara ini,“ dikatakan Menteri Kehakiman Michele Alliot-Marie.

Sebagian besar anggota oposisi dari partai sosialis, komunis serta partai hijau, menolak untuk turut serta dalam pemungutan suara ini. Mereka mengkhawatirkan, hal ini mungkin bertentangan dengan konstitusi. "Kami menganggap bahwa pemerintah mengambil resiko hukum. Pemerintah juga tidak terlalu mengindahkan pandangan Dewan Negara. Terlihat jelas betapa rapuhnya peraturan ini di depan konstitusi, juga di depan pengadilan hak asasi manusia Eropa," dikatakan seorang anggota dari partai sosialis.

Sebelumnya, dewan negara sebagai badan penasehat juga telah menyuarakan kekhawatirannya mengenai larangan burqa. Sementara, organisasi-organisasi HAM menganggap bahwa larangan ini akan membatasi kebebasan individu serta juga kebebasan beragama.

RUU Kontroversial

Jika RUU ini disahkan secara hukum, mengenakan burqa atau niqab di tempat umum akan dikenakan denda sebesar 150 Euro. Sementara mereka yang memaksa seorang perempuan untuk mengenakan burqa akan didenda sebesar 30.000 Euro. CFCM, dewan yang mewakili sekitar 5 juta warga Muslim yang menetap di Perancis, menyesalkan rencana larangan ini. Ini dapat menjadi stigma bagi warga Muslim secara umum, padahal hanya sekitar 2000 perempuan Muslim saja yang mengenakan pakaian seperti ini.

Undang Undang pelarangan burqa ini masih harus disetujui oleh Senat Perancis pada bulan September. Jika Senat menyetujuinya, undang-undang ini kemudian akan ditinjau oleh Dewan Konstitusional Perancis. Untuk menyikapi keberatan dari pihak Muslim, pemerintah Perancis akan merumuskan peraturan ini dengan tidak mencantumkan seusatu yang merefernsi pada Isalam, juga kata burqa atau niqab tidak akan tertulis.

Setelah Parlemen Belgia mengesahkan undang-undang yang melarang pemakain cadar yang menutupi sebagian atau seluruh wajah April lalu, Perancis menjadi negara ke dua di Eropa yang akan menerapkan larangan pemakaian burqa di tempat umum.

Anne Christine Heckmann/Yuniman Farid

Editor: Ayu Purwaningsih