1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

ASEAN: RKUHP Pasal Zina Langgar Hak Privasi

8 Februari 2018

Anggota parlemen Asia Tenggara mendesak Indonesia untuk menolak perluasan pasal zina dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP), mereka menganggap hal itu sangat melanggar hak privasi dan non-diskriminasi.

https://p.dw.com/p/2sJtX
Myanmar Asean-Gipfel in Naypyidaw eröffnet Flaggen
Foto: picture-alliance/dpa/A. Rahim

Anggota parlemen dari negara-negara Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) meminta anggota DPR RI menolak amandemen yang mengusulkan untuk memperluas definisi perzinaan dan mengkriminalkan hubungan seks antara orang yang belum menikah maupun hubungan sesama jenis dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Negara tak bisa campuri urusan pribadi

"Perubahan ini adalah jelas pelanggaran terhadap hak orang Indonesia atas privasi dan kebebasan mendasar mereka. Sangat mengkhawatirkan bahwa urusan pribadi antara dua orang yang patuh hukum dapat campur tangan dan pengawasan dari pemerintah," kata Anggota Dewan APHR dari Filipina Teddy Baguilat.

Teddy mengaku khawatir jika amandemen tersebut disahkan, akan memperkuat prasangka dan diskriminasi yang akan dihadapi oleh masyarakat Indonesia.

"Bagi sebuah negara yang telah menganggap dirinya sebagai pemimpin di kawasan ASEAN atas isu hak asasi manusia, ini akan menjadi langkah ke arah yang salah. Indonesia harus melindungi hak warganya, daripada mengekspos mereka terhadap pelecehan dan penuduhan yang meningkat," tambahnya.

Permusuhan juga meningkat

Ia juga mengkhawatirkan implikasi RKUHP yang diajukan untuk hak LGBT di Indonesia, terutama dalam konteks yang lebih luas dari peningkatan permusuhan yang dramatis antara komunitas LGBT dan otoritas negara, serta organisasi keagamaan lainnya.

Menurut laporan pada tahun 2017, lebih dari 300 orang LGBT ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan, dan delapan orang dipenjara di bawah Undang-undang Pornografi. Pada tanggal 27 Januari 2018, polisi di provinsi Aceh dilaporkan menangkap 12 perempuan transgender, yang secara paksa dilucuti sebelum melepaskan mereka tanpa tuduhan.

Peneliti HAM dari Human Rights Watch, Kyle Knight, menilai aksi homofobia di Indonesia telah menyerang masyarakat yang sudah terpinggirkan. "Polisi menyerbu ruang pribadi - baik itu kamar hotel, rumah, klub, atau salon kecantikan - untuk melecehkan kelompok minoritas. Hal tersebut merupakan ancaman bagi semua orang Indonesia," tandasnya.

yp/rzn  (aseanmp, hrw)