1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialAsia

Pandemi Corona Memperburuk Kebebasan Pers?

9 Februari 2021

Di Hari Pers Nasional, pemerintah menyebut memerlukan kritik yang terbuka, pedas, dan keras sebagai masukan untuk membangun bangsa. Namun, AJI menyoroti kebebasan mengkritik sama besarnya dengan kebebasan mengintimidasi.

https://p.dw.com/p/3p5vR
Foto ilustrasi kebebasan pers
Foto ilustrasi kebebasan persFoto: picture-alliance/EPA/N. C. Naing

LSM internasional yang memperjuangkan kebebasan pers, Reporters Without Border (RSF), merilis data yang menunjukkan indeks kebebasan pers Indonesia tahun 2020 menempati peringkat 119 dunia dengan skor 36,82. Di level Asia Tenggara, posisi Indonesia jauh di bawah Timor Leste yang berada di peringkat 78 dunia dan juga Malaysia yang berada di peringkat 101 dunia. Data ini menjadi sangat relevan seiring peringatan Hari Pers Nasional tanggal 9 Februari.

Kepada DW Indonesia, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan mengatakan, indeks tersebut mengindikasikan kondisi pers Indonesia "tidak baik-baik saja.” Menurutnya ada dua indikator utama yang mencerminkan kondisi tersebut, yakni aspek hukum dan politik.

"Kita masih punya regulasi yang banyak tidak mendukung kebebasan pers. Kita masih punya KUHP yang sangat punya peluang besar untuk memidanakan wartawan, walaupun kita tahu bahwa regulasi yang paling menghantui wartawan adalah undang-undang ITE,” ujar Manan, Selasa (09/02) siang.

Berdasarkan data LBH Pers, sepanjang tahun 2020 terdapat 10 kasus kriminalisasi terhadap jurnalis, di mana delapan kasus di antaranya menggunakan ketentuan undang-undang ITE.

Manan juga menyoroti tingginya kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. AJI mencatat terdapat 83 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2020, yang notabene angka tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir.

"Kontributor terbesarnya pada 2020 kan karena protes omnibus law. Banyak wartawan yang jadi korban kekerasan. Yang lebih merisaukan dari kasus kekerasan menurut AJI adalah pelakunya sebagian besar polisi. Tidak ada yang diproses hukum dan itu kultur impunitasnya sangat parah,” papar Manan.

Kebebasan pers berbanding lurus dengan intimidasi?

Dalam video yang disiarkan YouTube Sekretariat Kabinet RI pada hari Selasa (09/02) pagi, di Hari Pers Nasional ini, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan bahwasannya kebebasan pers perlu dijaga. Ia mengatakan kritik diperlukan pemerintah dalam membangun bangsa.

"Bagi pemerintah kebebasan pers, kritik, saran, masukan itu seperti jamu, menguatkan pemerintah. Dan kita memerlukan kritik yang terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras. Karena dengan kritik itulah pemerintah dapat membangun lebih terarah dan lebih benar,” tuturnya.

Namun sayangnya, menurut Manan seiring dengan kebebasan tersebut, intimidasi juga semakin bebas menghampiri pers.

"Itu retorika saja, karena orang bebas mengkritik tapi akan bebas juga mendapatkan intimidasi. Sama-sama punya kebebasan, kebebasan mengkritik dan kebebasan mengintimidasi sama besarnya,” jelas Manan.

Bagaimana nasib pers di tengah pandemi kini?

Manan mengatakan bahwa pandemi COVID-19 membuat insan pers menghadapi dilema. Di satu sisi, pers dibutuhkan di masa pandemi untuk mengedukasi publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah. Tetapi di sisi lain, banyak insan pers yang harus mengalami "pemutusan hubungan kerja, penutupan media, dan pengurangan kesejahteraan.”

Redaktur majalah Tempo ini pun berpendapat di masa pandemi ini diperlukan insan pers yang kritis untuk menjaga fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah.

"Kritik-kritik pers terhadap pemerintah dianggap sebagai sikap anti-pemerintah hingga dilawan dengan cara diserang lewat digital…Kita tahu pemerintah mengontrol penguasa uang dan itu bisa digunakan untuk memengaruhi media-media yang kritis,” ungkapnya. "Krisis pandemi ini memperparah iklim kebebasan yang sebenarnya sudah mengalami kemunduran sebelum pandemi."

Hasil survei ICJR dan LBH Pers yang dilakukan terhadap 125 wartawan sebagai responden, menunjukkan 16 persen di antara mereka mengaku mengalami serangan digital selama pandemi, di mana 45 persennya merupakan serangan terkait berita COVID-19. Kemudian sebanyak 16 persen di antara mereka juga mengaku mengalami serangan nonfisik di masa pandemi di mana 60 persennya terkait berita COVID-19, demikian data survei yang diterima DW Indonesia, Selasa (09/02).

Pentingnya informasi di era keterbukaan

Lebih lanjut, dalam mendukung pers sebagai fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah, Manan mengimbau pemerintah agar transparan mengenai kondisi pandemi yang melanda Indonesia. Musababnya, ia menilai di masa awal pandemi pemerintah berusaha menutup-nutupi kasus yang ada. Keterbukaan menurutnya berpengaruh kepada sukses tidaknya negara menangani pandemi.

"Karena itu akan berpengaruh terhadap kepercayaan kita kepada pemerintah. Begitu pemerintah punya indikasi menutup-nutupi, punya sinyal berbohong, agak susah rakyat itu percaya akan apa yang dilakukan pemerintah meskipun itu baik,” ujar Manan.

Senada dengan Manan, Anan Surya (29), salah seorang jurnalis, berharap pers pun semakin mendapat kepercayaan masyarakat sebagai jembatan informasi di masa pandemi. "Di Hari Pers Nasional ini, saya berharap pers dapat kembali pada khitahnya sebagai mata, telinga, dan mulut yang menjembatani masyarakat untuk mendapatkan informasi,” papar Anan kepada DW Indonesia.

Insentif untuk industri media

Presiden Joko Widodo dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 Selasa (09/02) menyampaikan, pemerintah berupaya meringankan beban industri media melalui sejumlah insentif yang telah disediakan.

"PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan ke dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021. Tolong ini diikuti dan dikawal oleh Menteri Keuangan," ungkap Jokowi.

Insentif-insentif lain bagi industri media di antaranya ialah pengurangan PPh Badan, pembebasan PPh 22 Impor, hingga percepatan restitusi yang juga berlaku sampai bulan Juni 2021.

Lebih lanjut, Jokowi memastikan bahwa insan pers sebagai garda terdepan edukasi penanganan pandemi di tengah masyarakat juga akan turut memperoleh prioritas vaksinasi tersebut secara bertahap.

"Tadi saya sudah bisik-bisik ke Prof. Nuh (Ketua Dewan Pers) untuk awal, di akhir bulan Februari sampai awal Maret nanti, untuk awak media sudah kita siapkan kira-kira 5.000 orang untuk bisa divaksin," tuturnya.

rap/as (dari berbagai sumber)