NIK Jadi NPWP Tahun Depan, Cek Selengkapnya di Sini!
23 Mei 2022Wacana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi makin nyata. Rencananya, sistem ini akan segera bisa dipakai dalam waktu dekat.
Penggunaan NIK untuk NPWP rencananya bakal dilakukan mulai tahun depan. Terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan beberapa hari lalu melakukan kerja sama integrasi data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Kerja sama itu bakal menandakan awal mulanya era NIK menjadi NPWP. Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Berlaku tahun depan
Akhir 2021 yang lalu, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama pernah mengungkapkan integrasi data NIK dan NPWP ini merupakan salah satu cara untuk memudahkan pelayanan pajak. Dia mencontohkan jika di Amerika Serikat (AS) ada yang namanya social security number.
"Jadi kalau di AS itu ada SSN jadi orang tidak perlu lagi daftar NPWP, kalau datang ke sana langsung dikasih SSN untuk kependudukan jadi kalau ada kewajiban bisa pakai nomor itu," kata dia dalam sebuah acara media gathering di KPP Madya Denpasar, Bali, (4/11/2021) yang lalu.
Rencana itu bakal direalisasikan, salah satu upayanya adalah kerja sama DJP dengan Ditjen Dukcapil dalam hal integrasi data.
Integrasi data itu berupa pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari kerja sama keduanya sejak 2013 yang telah diperbarui di 2018.
Neilmaldrin bilang salah satu tujuan dari kerja sama ini adalah untuk penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
"Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulis, Jumat (20/05).
2. Tak semua orang jadi wajib pajak
Dengan berlakunya NIK menjadi NPWP, timbul anggapan semua orang di Indonesia bakal menjadi wajib pajak. Dalam catatan detikcom, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah pernah memberikan pernyataan mengenai hal ini. Dia meluruskan tidak semua orang yang memiliki NIK sudah pasti akan menjadi wajib pajak.
Sri Mulyani menjelaskan ada syarat khusus dalam UU yang mensyaratkan seseorang menjadi wajib pajak dan harus rutin membayar pajak. Dia mengatakan masyarakat yang wajib membayar pajak penghasilan paling minimal adalah yang sudah memiliki pendapatan hingga Rp4,5 juta per bulan atau sekitar Rp54 juta per tahun.
"Saya ingin tegaskan di sini dengan adanya UU HPP, satu, setiap orang pribadi yang punya pendapatan hingga Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta orang pribadi, single. Kalau pendapatannya Rp4,5 juta atau Rp54 juta per tahun itu dia tidak kena pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (07/10/2021) yang lalu.
Sebaliknya untuk masyarakat yang gajinya di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun orang itu tidak wajib melakukan pembayaran pajak penghasilan. Golongan ini penghasilannya masih masuk ke dalam pendapatan tidak kena pajak dan kewajiban pajaknya 0%.
Maka dari itu meskipun golongan masyarakat tersebut NIK-nya menjadi nomor NPWP belum tentu mereka wajib membayar pajak.
"Ini yang disebut pendapatan tidak kena pajak. Jadi kalau masyarakat punya NIK yang menjadi NPWP dan bekerja dan pendapatannya Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun mereka PPh nya 0%," tambah Sri Mulyani.
Dia mengatakan sudah banyak rumornya, dengan penggunaan NIK menjadi NPWP maka semua orang yang memiliki NIK akan ditarik pajak oleh negara. Misalnya saja, mahasiswa baru lulus dan belum bekerja sudah ditarik pajak oleh negara. Sri Mulyani menegaskan rumor itu tidak benar.
"Ini untuk meluruskan seolah-olah, siapa saja, ada mahasiswa yang baru lulus, belum kerja, punya NIK harus bayar pajak, tidak benar," tegas Sri Mulyani.
3. Dasar-dasar hukumnya
Sebagai informasi, integrasi data NIK dan NPWP sendiri tercantum dalam amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di dalam beleid itu, NIK disebutkan dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Selain itu juga amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan. (ha)
Baca selengkapnya di: Detik News