Newmont Divonis Bebas
24 April 2007Iklan
MANADO : Pengadilan negeri Manado membebaskan perusahaan pertambangan Newmont dan salah seorang direkturnya, Richard Ness terdakwa kasus pencemaran Teluk Buyat dari seluruh tuntutan pidana. Sidang kasus pencemaran Teluk Buyat itu dipimpin hakim ketua Ridwan Damanik, dan dijaga ketat oleh sekitar seribu petugas kepolisian dan milisi sipil. Jaksa Purwanta dari Kejati Sulawesi Utara langsung mengajukan banding. Purwanta menilai putusan hakim tidak obyektiv, karena hanya mengadopsi pledoi terdakwa dan mengabaikan pembuktian jaksa.