1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mungkinkah Menghentikan Pernikahan Anak?

Tunggal Pawestri25 Juli 2016

Indonesia masih melegalkan pernikahan anak. Mereka boleh menikah ketika sudah menginjak usia 16 tahun. Apakah Anda memperbolehkan anak Anda menikah di usia tersebut? Simak opini Tunggal Pawestri berikut ini.

https://p.dw.com/p/1JUH9
Bangladesch Kinderheirat
Foto: Getty Images/A. Joyce

Indonesia masih melegalkan pernikahan anak. Pernyataan tersebut boleh jadi terlihat provokatif, namun sulit disangkal. Terlebih saat Mahkamah Konstitusi mengandaskan gugatan para aktivis perempuan dan perlindungan hak anak pada bulan Juni 2015.

Mahkamah Konstitusi menolak menaikkan batas minimal usia pernikahan anak perempuan dari 16 tahun di pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan 1974 menjadi 18 tahun, mengikuti batas usia anak yang ada dalam UU Perlindungan Anak no 35 tahun 2014.

Dalam pertimbangan keputusannya, Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada jaminan, peningkatan batas usia menikah anak perempuan dari 16 menjadi 18 tahun akan dapat mengurangi persoalan kesehatan reproduksi, perceraian dan masalah sosial.

Saking geramnya dengan keputusan tersebut, salah satu penggugat yakni ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia menyatakan bahwa negara telah dengan terbuka berperan melegalkan praktik paedofilia.

Penulis: Tunggal Pawestri
Penulis: Tunggal PawestriFoto: privat

Bagi sebagian masyarakat urban terdidik, isu pernikahan anak seperti tidak nyata. Pernikahan anak hanya dianggap kasuistik, terjadi sesekali dan jumlahnya tidak signifikan.

Dapat dimaklumi, bagi orang Jakarta terutama, kasus pernikahan anak yang cukup mengemuka dan paling santer pemberitaannya memang hanya satu kasus saja, yakni Syekh Puji dari Semarang yang terjadi di kisaran 2009-2010.

Padahal data bicara lain. Data Susenas 2012 menunjukkan, sekitar 11,13% anak perempuan menikah pada usia 10-15 tahun dan sekitar 32,10 % menikah pada usia 16-18 tahun.

Apakah Anda bisa membayangkan? Hampir separuh jumlah pernikahan di Indonesia dilakoni oleh anak perempuan usia 10 hingga 18 tahun. Usia di mana mereka mestinya mendapatkan pendidikan yang layak dan perlindungan dari keluarga, masyarakat dan negara? Kegeraman para pegiat perempuan dan perlindungan hak anak terhadap Mahkamah Konstitusi tentu menjadi masuk akal.

Saat dunia sedang bersama-sama mencoba mengurangi jumlah pernikahan anak, Indonesia malah melanggengkannya. Lewat situsnya di cfr.org Council of Foreign Relations menyebut Indonesia merupakan salah satu dari sepuluh negara di dunia dengan angka tertinggi pengantin anak.

Zero Tolerance Pada Pernikahan Anak

Tentu saja kandasnya uji materi di Mahkamah Konstitusi tidak menyurutkan upaya kelompok perempuan dan perlindungan hak anak untuk menghentikan pernikahan anak. Beberapa kelompok perempuan dan pengusung isu hak kesehatan reproduksi membuat modul pendidikan kesehatan reproduksi yang juga memuat mengenai resiko pernikahan anak.

Selain itu upaya lain adalah dengan melobi para pemimpin daerah untuk turut mengampanyekan penghentian pernikahan anak melalui peraturan daerah (perda) atau kebijakan lainnya. Usaha ini dianggap cukup efektif. Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta telah membuat sebuah Perbup no.36/2015 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak karena melihat fakta peningkatan jumlah perkawinan anak.

Hal yang sama juga terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Surat Edaran Gubernur No.150/1138/Kum tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yang merekomendasikan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun.

Tidak berhenti di Mahkamah Konstitusi saja. Saat ini pun kelompok perempuan, perlindungan hak anak dan kelompok masyarakat sipil lainnya terus berupaya agar ada jalan keluar legal untuk menghentikan pernikahan anak.

Salah satu mekanisme legal yang sekarang juga sedang ditempuh adalah meminta pemerintah untuk mengeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak. Sebuah draft sudah dirancang dan saat ini sedang terus diusahakan untuk melobi pemerintah agar mengesahkan draft ini. Apakah akan disetujui? Masih belum tahu.

Sebuah peribahasa kuno Afrika yang sangat terkenal mengatakan bahwa ‘butuh penduduk satu kampung untuk membesarkan seorang anak'. Bagaimana dengan membesarkan anak-anak perempuan di Indonesia? Apakah kita akan terus diam?

Bukankah melindungi anak-anak Indonesia adalah tugas kita semua? Semoga kita segera bersepakat dan bekerja keras untuk menghentikan pernikahan anak. Jika jawabannya ya, maka masa depan yang lebih baik tentu menunggu anak-anak perempuan Indonesia.

Penulis:

Tunggal Pawestri adalah feminis yang aktif bekerja untuk isu-isu perempuan, seksualitas, keragaman dan HAM. Selain aktif bekerja untuk isu-isu kemanusiaan, saat ini Tunggal Pawestri juga mulai berkiprah sebagai produser film.

@tunggalp

*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWNesia menjadi tanggung jawab penulis.