MUI: LGBT Bertentangan Dengan Konstitusi RI
17 Februari 2016"Pendapat ini didasarkan pada aktivitas LGBT yang diharamkan Islam,"kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin pada konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, hari Rabu (17/02).
"Aktivitas seksual LGBT juga dapat menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi kesehatan dan sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS," kata Ma'ruf selanjutnya.
MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa ini, LGBT diharamkan karena disebut merupakan "suatu bentuk kejahatan".
Dua hari sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menerangkandi Jakarta, Senin (15/2), perilaku seksual yang menyimpang seperti LGBT adalah merupakan urusan pribadi masing-masing orang, namun hal itu tidak perlu diutarakan kepada publik, apalagi mengajak orang lain untuk ikut mendukung berbagai kegiatan terkait kelompok LGBT.
Kelompok Human Rights Working Group (HRWG) menilai, selama ini komunitas LGBT di Indonesia masih menjadi pihak yang kerap mengalami diskriminasi di masyarakat. Program Manager HRWG Daniel Awigra menerangkan, Kementerian Kesehatan sebenarnya punya otoritas untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang fenomena LGBT dari perspektif kesehatan, bahwa LGBT bukan penyakit menyimpang.
"WHO sendiri sudah mengatakan bahwa itu bukan penyakit," kata Daniel Awigra di Kantor LBH Jakarta, sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, komunitas LGBT mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan. Karena itu, dia tidak setuju jika kelompok LGBT menjadi korban kekerasan di lingkungannya.
Majelis Ulama Islam menyatakan mendukung penolakan dana asing untuk program-program LGBT dan menyerukan larangan mempromosikan dan mendanai kegiatan LGBT di Indonesia.
hp/ap (ap, kompas)