1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

MK Sidangkan Pembuktian 106 Perkara Sengketa Pileg 2024

27 Mei 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melanjutkan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) ke tahap pembuktian. Total ada 106 perkara yang akan disidangkan.

https://p.dw.com/p/4gJGA
Sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, April 2024
Foto ilustrasi sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah KonstitusiFoto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melanjutkan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) ke tahap pembuktian. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebut ada 106 perkara gugatan pemilihan legislatif (pileg) yang lanjut dalam tahap ini dan disidangkan hingga 3 Juni 2024.

"Total 106 perkara, sidang pembuktian kembali ke sidang panel masing-masing," kata Fajar saat dimintai konfirmasi, Senin (27/05).

Fajar mengatakan dalam satu perkara setiap pihak diperkenankan untuk menghadirkan 6 saksi atau ahli. Adapun agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi atau ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan.

"Setiap pihak dalam 1 perkara diberikan kesempatan menghadirkan 6 saksi atau ahli," ujar Fajar.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru! 

Pantauan detikcom di panel III Sidang PHPU Pileg, Hakim MK Arief Hidayat mengingatkan semua pihak untuk menyampaikan bukti tambahan sehari sebelum sidang dimulai pada hari kerja. Ia menyebut penyampaian yang tidak sesuai akan menjadi pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim.

"Bisa juga bukti tambahan disampaikan itu disampaikan sehari sebelum sidang ini dimulai pada hari kerja. Jadi kalau ada yang tidak sesuai dengan apa yang ditentukan oleh mahkamah, maka meskipun ini bisa kita dengarkan tapi akan kita nilai apakah masih bisa dipertimbangkan atau tidak ya gitu," ujar Arief dalam sidang di perkara 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Ia mengatakan masing-masing pihak diberi kesempatan menghadirkan 5 orang saksi dan satu orang ahli. Kendati demikian, MK tak menutup kemungkinan untuk memberikan satu orang tambahan untuk ahli pada perkara ini.

"Kalau saksi atau ahli jumlahnya untuk saksi 5 orang maksimal per perkara, untuk ahlinya 1 orang untuk semua pihak kemudian bisa juga ditambah ahli 1 orang untuk semua pihak," tutur Arief. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

MK Mulai Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024, Total 106 Perkara