MK Memulai Sidang Gugatan Pemilu
6 Agustus 2014Dalam pidato berapi-api di Mahkamah Konstitusi, Prabowo juga mengecam “ketidakjujuran dan ketidakadilan“ yang dilakukan lembaga jajak pendapat yang menyatakan dirinya kalah dari Gubernur Jakarta Joko Widodo.
Hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa Jokowi menang atas Prabowo dalam pemilu 9 Juli lalu.
Prabowo, bekas figur militer kontroversial – yang mengejar kursi kepresidenan selama satu dekade – masih menolak menerima hasil KPU, mengklaim ada kecurangan massal dan penyimpangan selama penghitungan suara. (Baca: Prabowo Gugat Pemilu ke MK)
Timnya mengklaim Prabowo sebagai pemenang sejati dalam pemilu, bahwa kecurangan terjadi di puluhan ribu tempat pemungutan suara, dan bahwa KPU gagal memerintahkan pemilihan ulang di sejumlah tempat yang seharusnya dilakukan.
Hak kami untuk marah
Dalam persidangan pertama hari Rabu (6/8), Prabowo menyampaikan pidato khasnya yang berapi-api, mengatakan pihaknya punya ”puluhan ribu” saksi mata yang bisa mendukung klaim mereka terkait kecurangan.
Ia mengatakan koalisi tujuh partai yang mendukung pencalonan dirinya sebagai presiden ”terluka oleh praktek-praktek penyimpangan, ketidakjujuran dan ketidakadilan“ selama pemilu.
“Ada ratusan tempat pemungutan suara di mana koalisi kami… mendapat nol suara. Ini hanya bisa terjadi di negara totaliter seperti Korea Utara,” kata dia.
“Di negara normal, ini tidak mungkin,” tambah dia.
Meski ada beberapa kasus kecurangan selama pemilihan, namun semua analis menganggap pemilihan presiden langsung ketiga sejak berakhirnya era otoriterOrde Baru itu berjalan bebas dan adil.
Prabowo mengatakan dirinya mencari ”keadilan bagi rakyat Indonesia dan bagi demokrasi yang telah kita sepakati bersama, karena jika keadilan tidak bisa dilayani, kami sangat, sangat khawatir tentang masa depan demokrasi Indonesia, rakyat Indonesia.”
Di luar pengadilan, ratusan pendukung Prabowo melambaikan bendera yang dihiasi gambar Prabowo, dan juru bicara mereka berorasi mengecam hasil pemilu dan mengklaim bekas jenderal itu sebagai pemenang sejati.
”Kami telah diperlakukan tidak adil jadi ini hak kami untuk marah,” kata salah seorang orator kepada kerumunan massa.
Keputusan akhir MK atas kasus ini diperkirakan bakal diumumkan pada 22 Agustus mendatang dan bersifat final dan mengikat.
Meski Prabowo menyampaikan pidato dengan menggelegar, namun gugatan itu diperkirakan bakal gagal.
ab/rn (afp,ap,rtr)