Migrant CARE: Hentikan Kematian Beruntun Buruh Migran
13 Februari 2018Menurut Migrant CARE, jika terbukti bersalah, majikan Adelina Lisao harus mendapat hukuman yang berat dan setimpal atas kekejiannya.
Kekejian yang berujung pada kematian kembali dialami oleh PRT Migran Indonesia asal NTT, Adelina Lisao. Perempuan muda ini tak tertolong jiwanya setelah ditemukan dalam kondisi tak berdaya di hamparan halaman majikannya di kawasan Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang, Malaysia.
Sehari sebelum meregang nyawa, Adelina masih terduduk di teras rumah majikannya sembari ditemani anjing penjaga, seekor Rottweiler hitam. Selama lebih dari sebulan ia dipaksa tidur di luar bersama anjing tersebut. Seperti diberitakan DW sebelumnya, ketika diselamatkan oleh penduduk setempat, TKW asal NTT itu menderita luka-luka di kepala.
Dalam kondisi yang penuh luka, korban sempat dirawat di RS Bukit Mertajam namun akhirnya tak tertolong jiwanya.
Baca juga:
Akhiri Perbudakan Terhadap Pekerja Rumah Tangga
PRT di Hong Kong Dipaksa Tidur di Toilet
Dugaan perdagangan manusia
Selain mendesak pengusutan tuntas kematian Adelina yang berasal dari Medan, lembaga pemerhati buruh migrant CARE juga mendesak diselidikinya dugaan bahwa Adelina adalah korban perdagangan manusia. Dalam pernyataan persnya Wahyu Susilo dari Migrant CARE menyebutkan: "Pernyataan pihak perwakilan RI di Penang (KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur) bahwa Adelina adalah PRT migran Indonesia yang tidak berdokumen tak boleh menjadi alasan untuk tidak menangani kasus ini.”
Kematian Adelina memperpanjang daftar kematian buruh migran NTT yang mencapai 62 orang tahun 2017.
Perlunya perlindungan buruh migran
Menurut Migrant CARE, kasus Adelina ini harus dituntaskan, sebagai bentuk komitmen perlindungan warga negara Indonesiayang berada di luar negeri.
Menurut data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), penempatan TKI di sektor informal melonjak menjadi lebih dari 127 ribu orang dari tahun sebelumnya sekitar 99 ribu orang.
(migrantcare/ap/yf)