1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pernikahan Anak Masih Kerap Terjadi di Pakistan, Kenapa?

29 November 2022

Pernikahan bocah perempuan berusia 5 tahun di Baluchistan, Pakistan barat, kembali menyulut perdebatan tentang perlindungan anak dan peran pemuka agama garis keras dalam keluarga.

https://p.dw.com/p/4KC5P
Pernikahan anak perempuan di Pakistan
Pernikahan anak perempuan di PakistanFoto: Fareed Khan/AP/picture alliance

Pada bulan Oktober, dua pria di Provinsi Baluchistan, Pakistan, ditangkap setelah polisi setempat mendapatkan informasi bahwa seorang bocah perempuan berusia 5 tahun telah dipaksa menikah.

Paman bocah itu mengatakan bahwa seorang pria setempat memaksa anak perempuan itu menikahi putranya, dan memaksa ayah sang bocah untuk menerima kontrak pernikahan.

"Kami bersikeras bahwa dia terlalu muda untuk menikah," kata paman bocah itu kepada DW. Ia menambahkan bahwa percakapan antara kedua laki-laki itu telah direkam dan kemudian dilaporkan ke polisi.

Kepala kepolisian setempat mengatakan bahwa mereka yang bertanggung jawab dalam mengatur terjadinya pernikahan tersebut telah ditangkap, tetapi bukan berarti kasus tersebut telah dihentikan.

"Kami masih berusaha menelusuri pemuka agama yang telah melangsungkan akad nikah dalam kontrak pernikahan ini," kata sang paman.

Insiden ini bukan yang satu-satunya terjadi di Pakistan. Badan anak-anak di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNICEF, memperkirakan bahwa di Pakistan, jumlah pernikahan di bawah umur nyaris mencapai 19 juta kasus.

Tersebar luas di pedalaman

Tahira Habib dari Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan yang berbasis di Lahore mengatakan kepada DW bahwa pada tahun 2022 dia menerima laporan sedikitnya 99 kasus pernikahan anak di bawah umur.

"Tapi ini hanya puncak gunung es karena sangat sedikit kasus seperti itu yang dilaporkan, karena melaporkannya akan menstigmatisasi keluarga yang melakukannya," ujar Tahira Habib.

Menurut Habib, kasus pernikahan di bawah umur paling banyak terjadi di wilayah yang ditinggali oleh suku-suku di Pakistan.

Yasmin Lehri, mantan anggota parlemen dari ibu kota Baluchistan, yakni Quetta, mengatakan hampir semua anak perempuan di daerah pedesaan dan pedalaman di provinsi itu menikah sebelum usia 18 tahun.

"Di daerah perkotaan, karena kesadaran yang meningkat, anak perempuan menikah pada usia 18 tahun atau lebih … tetapi di provinsi lainnya situasinya sangat suram," ungkap Lehri. 

Ia menjelaskan bahwa faktor ekonomi dan kemiskinan memainkan peran penting dalam hal ini. Para perempuan muda ini sering berpindah tempat tinggal antarkeluarga untuk bekerja sebagai buruh.

Batas usia minimum ditentang partai religius

Di seluruh Pakistan, masyarakat sipil terus berjuang di garis depan untuk mengakhiri pernikahan anak-anak. Mereka mendorong pemberlakuan hukum yang lebih tegas, bekerja sama dengan komunitas, pihak berwenang, dan kelompok agama untuk mengubah sikap masyarakat terhadap isu ini.

Namun anggota parlemen Pakistan, Kishwar Zehra, mengatakan kalangan religius di negara itu adalah penentang terbesar terhadap rencana pemberlakuan undang-undang untuk menetapkan usia minimum untuk menikah.

"Ketika RUU yang menetapkan batas usia diajukan ke komite majelis nasional, RUU itu ditentang keras oleh anggota parlemen yang berpikiran religius," katanya kepada DW.

Maulana Sherani, mantan ketua Dewan Ideologi Islam, telah secara terbuka menentang undang-undang yang mengatur batas usia minimum pernikahan untuk anak perempuan. Dewan ini juga menyarankan pemerintah agar UU memiliki kompatibilitas dengan Islam.

Pada tahun 2014, dewan yang sama pernah menyatakan undang-undang pembatasan pernikahan anak sebagai "tidak Islami". Pernyataan ini kontan memicu kemarahan dari masyarakat sipil dan media.

Saat RUU yang menetapkan usia minimum diajukan di majelis Baluchistan, partai-partai keagamaan juga menentangnya, kata mantan pengacara Yasmin Lehri.

Sedangkan Samia Raheel Qazi, mantan anggota parlemen, mengatakan usia minimum untuk menikah bagi anak perempuan adalah 18 tahun. Ia juga mengatakan perlunya kampanye kesadaran besar-besaran untuk mengenyahkan praktik pernikahan anak di bawah umur. ae/hp