1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Memahami Konstitusi Baru Mesir

25 Desember 2012

Konstitusi baru Mesir dikhawatirkan tidak cuma melumpuhkan konsep kenegaraan modern, melainkan juga menyeret Mesir ke arah negara agama seperti Arab Saudi. Perdebatan antara lain membahas pengaruh Islam dalam konstitusi

https://p.dw.com/p/178pb
Foto: AP

Pada dekade 70-an, Presiden Mesir Anwar al-Sadat pernah merapat kepada kelompok Islam. Dengan manuver politiknya itu Sadat ingin melumpuhkan barisan pendukung mendiang Gamal Abdul Nasser dan sayap kiri masyarakat yang menolak pemerintahannya.

Sadat misalnya memperkuat rona Islam di dalam konstitusi Mesir. Pasal kedua Undang-Undang Dasar Mesir 1971 menyebutkan "prinsip prinsip Syariah merupakan salah satu sumber perundang-undangan." Tahun 1980 Sadat mengamandemen pasal tersebut. Syariah bukan cuma sebagai salah satu sumber, melainkan menjadi sumber utama pembuatan undang-undang.

Kejatuhan Mubarak pada Februari 2011 lalu membuka jalan bagi konstitusi baru. Parlemen yang didominasi oleh Ikhwanul Muslimin dan kelompok salafis "Hizb al-Nour" kemudian menyerahkan wewenang penyusunan konstitusi kepada Mahkamah Konstituante, yang juga didominasi oleh kelompok Islam.

Masyarakat Mesir secara umum berpandangan konservatif. Sebab itu pula tidak satupun kekuatan politik yang berani mencetuskan ide menghapus Syariah sebagai sumber utama pembuatan undang-undang. Tokoh-tokoh utama Oposisi seperti pemenang hadiah nobel perdamaian, Muhammad al-Baradei, Hamdeen Sabahi atau bekas Menteri Luar Negeri di era Mubarak dan ketua umum Liga Arab, Amr Moussa bahkan secara eksplisit menolak amandemen pasal kedua seperti yang disusun pada 1980.

Pengaruh Syariah pada Konstitusi

Bahkan Patriark gereja Koptik Mesir, Syenuda III yang meninggal awal tahun lalu, mendukung Syariah sebagai sumber utama Undang-undang dan memecat jurubicara gereja, Anba Morcos, yang mendesak penghapusan Pasal kedua Undang-undang Dasar.

Kendati begitu gereja mendesak agar konstitusi memuat pasal tambahan yang memperbolehkan kelompok Kristen dan Yahudi berorientasi pada agama masing-masing sejauh menyangkut urusan pribadi dan keagamaan. Permintaan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstituante dengan mengubah pasal ketiga.

Rakyat Mesir sedang tidak mendebatkan "Syariah iya atau tidak", melainkan seberapa besar pengaruh Syariah Islam pada konstitusi baru.

Kelompok salafis, "Hizb al-Nour" memprotes keras pasal kedua dan mengancam akan menganggap konstitusi yang baru sebagai tidak islamis, jika istilah "prinsip" Syariah tidak dicabut. Partai tersebut menolak intrepretasi Mahkamah Konstitusi yang dinilai membatasi Syariah sebatas di ranah etika dan mengabaikan Al-Quran dan Sunnah sebagai landasan dasar pembuatan undang-undang. Keputusan Mahkamah konstitusi tersebut mengucilkan penggunaan hukum Islam di bidang ekonomi, politik atau hukum pidana.

Ägypten Referendum Auszählung
Foto: AP

Tuntutan Hizb al-Nour untuk sepenuhnya memakai Syariah Islam sebagai landasan dasar pembuatan undang-undang mengarah pada konflik terbuka dengan Universitas al-Azhar. Institut yang mendukung formulasi "prinsip-prinsip Syariah" di pasal kedua itu menuding Hizb al-Nour tidak memahami hakikat Syariah Islam. Younis Makhyoun, salah seorang tokoh garis keras di partai salafis itu sebaliknya menuduh Al-Azhar tidak serius mengimplementasikan Syariah.

Tafsir dan Interpretasi

Fungsionaris dan pimpinan kelompok radikal islamis, "Jemaah Islamiyah", yang secara resmi meninggalkan perlawanan bersenjata bahkan mendesak Syariah sebagai satu-satunya sumber penetapan hukum untuk melawan pengaruh non-Islam. Muhammad Salah, pemimpin Jemaah Islamiyah mengancam akan "berjuang untuk penerapan Syairah, bahkan jika sampai pertumpahan darah."

Sebaliknya, Ikhwanul Muslimin serta Partai Kebebasan dan Keadilan sejak awal telah menerima rumusan pasal kedua. Secara umum orrganisasi Islam terbesar dan partai bentukannya itu tidak melihat adanya kebutuhan untuk mengamandemen pasal tersebut. Kendati begitu, Syeikh Abdul Khaliq Syarif, salah seorang pemimpin Ikhwan, menambahkan, bahwa istilah "prinsip-prinsip Syariah" mencakup seluruh aturan yang tercantum di dalam Islam.

Muhammad Gab-Allah, salah seorang penasehat Mursi, menyarankan agar mahkamah konstituante dan parlemen mendefinisikan "prinsip-prinsip Syariah" di dalam konstitusi dengan lebih akurat. Tujuannya agar pasal kedua mencakup ajaran lima mazhab Sunni.

Tuntutan serupa sebelumnya juga pernah diutarakan oleh Hizb Al-Nour yang mengklaim menerima rumusan "prinsip-prinsip Syariah," selama prinsip tersebut juga mengakui lima mazhab sunni. Tuntutan tersebut ditepis oleh tokoh-tokoh Islam moderat, seperti Abd al-Ma`ti Biyoumi dan Univerasitas al-Azhar. Biyoumi memperingatkan, rencana itu dapat berujung pada pembatasan yang tidak perlu dalam proses perumusan undang-undang.

Penolakan Kelompok Moderat

Atas desakan kelompok fundamental, konstitusi yang diterima melalui referendum dua pekan lalu mengandung pasal tambahan selain pasal kedua. Pasal tersebut mendefinisikan "prinsip-prinsip Syariah" dengan lebih akurat. Pasal 219 menyebutkan, bahwa "prinsip-prinsip Syariah" mencakup norma-norma fundamental, dasar-dasar hukum Islam serta sumber-sumber hukum lain mazhab Sunni yang sudah diakui.

Dengan begitu definisi "prinsip-prinsip Syariah" yang baru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Interpretasi tersebut mengaburkan batasan antara tafsir Mahkamah Konstitusi dan definisi Syariah menurut Hizb al-Nour.

Bildergalerie Verfassungsreferendum in Ägypten Mursi 2012
Foto: Reuters

Konstitusi baru ini memberikan peran istimewa bagi Al-Azhar yang menjadi sumber rujukan bagi semua perkara hukum yang menyangkut Syariah. Peran Mahkamah Konstitusi dalam hal ini sebaliknya mengalami kemunduran. Satu-satunya hal problematis adalah bahwa pimpinan Al-Azhar tidak memiliki legitimasi melalui proses demokratis.

Kelompok oposisi liberal sebaliknya menolak penggunaan Syariah secara menyeluruh seperti yang tertera dalam konstitusi baru. Semua aktor-aktor modern Mesir, termasuk Amr Moussa, Partai Wafd, Serikat petani dan media, serta perwakilan gereja Orthodox, Anglikan dan Katholik mengundurkan diri dari lembaga konstituante.

Patriark Koptik Mesir menyebut Pasal 219 sebagai sebuah "bencana" dan mewanti-wanti bahwa Mesir berpaling dari konsep negara yang beradab dan modern. Sebagian kelompok oposisi mengkawatirkan, Mesir akan menjadi negara tuhan layaknya Arab Saudi.

Niklas Hünseler

© Qantara.de 2012