1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KesehatanIndonesia

Masker Boleh Lepas, Satgas Ingatkan Pandemi Belum Berakhir

18 Mei 2022

Pemerintah mengizinkan masyarakat melepas masker di ruang terbuka. Kebijakan itu diambil dengan pertimbangan kondisi pandemi COVID-19 saat ini jauh lebih terkendali. Namun, Satgas mengingatkan pandemi belum berakhir.

https://p.dw.com/p/4BRfO
Warga mengantre di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, April 2022
Kondisi COVID-19 yang terkendali membuat pemerintah melonggarkan aturan pemakaian maskerFoto: Tatan Syuflana/AP Photo/picture alliance

Mulai hari ini, Rabu (18/05), pemerintah telah mengizinkan masyarakat yang sudah divaksin lengkap beserta booster dan bukan kelompok tinggi risiko, tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan. Meski demikian, Satuan Tugas (Satgas) Penangan COVID-19 mengingatkan masyarakat bahwa pandemi COVID-19 secara resmi belum berakhir.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga hari ini belum menyatakan pandemi COVID-19 berakhir.

"Pandemi belum selesai dan status pandemi hanya bisa dicabut oleh WHO. Namun saat ini, Indonesia mulai bertransisi menuju fase endemi," kata Prof Wiku dalam konferensi pers virtual, dikutip Rabu (18/05).

Oleh karena itu, Satgas COVID-19 meminta masyarakat tetap melanjutkan vaksinasi dan menjalankan protokol kesehatan.

"Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun kita harus tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan karena pandemi belum berakhir seperti yang dikatakan WHO," ujar Prof Wiku.

Menurut Prof Wiku, kebijakan pemerintah melonggarkan protokol kesehatan dilakukan berdasarkan pertimbangan saintis dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

"Keputusan ini, menimbang kasus nasional dan global dan tetap memperhatikan prinsip hati-hati," pungkasnya.

Menkes jelaskan alasan pelonggaran aturan pakai masker

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Selasa (17/05), melonggarkan aturan memakai masker di ruang terbuka. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.

Menurut Menkes Budi, ini karena gabungan faktor kondisi kasus COVID-19 di RI yang terkendali, kesadaran terhadap protokol kesehatan, dan modal antibodi warga terhadap varian COVID-19.

Selain pelonggaran memakai masker, pemerintah juga tidak lagi mewajibkan tes antigen atau PCR pada warga yang sudah divaksinasi lengkap.

"Inilah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi," ucap Menkes Budi dalam jumpa pers secara daring bersama Satgas Penanganan COVID-19.

Meski dilakukan pelonggaran, tetap ada pengecualian terkait aturan memakai masker. Orang-orang yang rentan, seperti lansia, ibu hamil, anak yang belum vaksinasi, dan penyandang komorbid tetap harus memakai masker di luar ruangan. Selain itu orang-orang yang menunjukkan gejala demam, batuk, dan pilek juga tetap harus memakai masker.

"Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker," ungkap Menkes Budi. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Masker Boleh Lepas, Satgas Ingatkan Pandemi Tetap Belum Berakhir

Menkes Jelaskan Alasan Pemerintah Longgarkan Aturan Pakai Masker