1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mary Jane Belum Masuk Daftar Eksekusi Mati Tahap III

22 Juli 2016

Pembantu rumah tangga asal Filipina, Mary Jane Veloso, belum masuk daftar eksekusi mati tahap ketiga. Mary Jane ditangkap 2010 dituduh danmenyelundupkan narkotika ke Indonesia tahun 2010 dan dijatuhi hukuman mati.

https://p.dw.com/p/1JUIr
Manny Pacquiao besucht Todekandidatin Mary Jane
Foto: Getty Images/U. Ifansasti

Mary Jane Veloso belum masuk daftar orang yang akan dieksekusi mati dalam waktu dekat, kata Jaksa Agung H.M. Prayetso hari Jumat (22/07) ketika ditanya wartawan.

"Belum," Jaksa Agung H.M. Prasetyo kepada wartawan ketika ditanya tentang Mary Jane. "Kami masih menunggu proses pengadilan di Filipina, yang harus kita hormati."

H.M. Prasetyo selanjutnya menerangkan, ada 16 tahanan yang akan dieksekusi tahun ini, termasuk warga dari Nigeria dan Zimbabwe. Namun dia tidak menyebutkan waktu pelaksanaan eksekusi itu.

Mary Jane Veloso batal dieksekusi bulan April tahun ini bersama para terpidana mati narkotika lain. Dia ketika itu sudah dibawa ke Nusakambangan dan siap menjalani eksekusi mati. Pembatalannya dilakukan hanya beberapa menit sebelum pelaksanaan eksekusi, karena ada permohonan dari Filipina.

Alasannya, ada bukti hukum baru di Filipina bahwa Mary Jane hanya menerima titipan orang, tanpa mengetahui koper yang dititipan kepadanya ketika berangkat ke Indonesia.

Familie der in Indonesien zum Tode verurteilten Philippina Mary Jane Veloso
Keluarga Mary Jane Veloso di Filipina ketika menunggu eksekusi mati, 8 April 2015Foto: AFP/Getty Images/J. Directo

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta 24 April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Sleman lalu menjatuhkan hukuman mati, karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Belum ada daftar nama resmi yang dikeluarkan Kejaksaan Agung mengenai ekesekusi mati tahap III ini, tapi persiapan di Pulau Nusakambangan sudah rampung. Warga asing yang dijatuhi hukuman mati terkait kejahatan narkotika antara lain berasal dari Perancis dan Inggris.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan pelaksanaan eksekusi mati dengan alasan untuk memberi terapi kejut (shock therapy) kepada para penjahat narkoba, karena Indonesia sudah berada dalam kondisi "darurat narkoba".

hp/ap (rtr)