Majelis Umum PBB Setujui Resolusi Suriah
19 Desember 2011Resolusi yang disponsori Inggris, Perancis dan Jerman, menyerukan kepada pemerintahan Bashar al-Assad untuk mengimplementasikan perjanjian perdamaian Liga Arab yang disetujui bulan lalu. Resolusi juga mendesak pemerintah menarik tank-tank dari jalanan, melepaskan tahanan politik dan mengizinkan masuknya pengamat asing.
Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara menyetujui resolusi tidak mengikat hari Senin (19/12) dengan hasil voting 133 setuju, 11 menolak, dan 43 memilih abstain. Duta besar Suriah bagi PBB, Bashar Ja'afari, menuding sejumlah negara sponsor berupaya menimbulkan perang politik, media dan diplomatik yang bertujuan memecah belah Suriah.
Damaskus melunak?
Pemerintah Suriah yang saat ini dihujani sanksi akibat tewasnya ribuan pengunjuk rasa, hari Senin menyetujui masuknya pengamat asing sesuai dengan perjanjian Liga Arab yang dimaksudkan untuk membuka dialog politik. Langkah Damaskus ini dianggap oposisi sebagai taktik menunda rezim Assad seperti dinasehatkan oleh Rusia. Pengamat asing nantinya hanya akan diberikan waktu sebulan di Suriah untuk memonitor.
Liga Arab belum siap mencabut sanksi ekonomi terhadap Suriah seraya kekerasan masih terus berlanjut hari Senin, kembali menewaskan warga sipil. Sebuah tim dari Liga Arab akan tiba di Damaskus pekan ini untuk menyiapkan misi pengawasan penarikan pasukan dari kota-kota yang menjadi pusat gerakan unjuk rasa, pembebasan tahanan politik dan membuka dialog dengan oposisi.
Oposisi skeptis
Pemimpin Dewan Nasional Suriah yang berada di pengasingan mengecam perjanjian Liga Arab. "Tanda tangan Suriah dalam perjanjian Liga Arab adalah sebuah kebohongan demi membeli waktu dan mencegah Liga Arab mengadu ke PBB," tuding Burhan Ghalioun dari Tunisia.
Sosok oposisi lainnya, Samir Aita, bersikap lebih optimis dan berharap pengamat asing dapat menghentikan kekerasan. "Ini adalah titik balik," ujarnya. "Saat ada pengamat, akan ada demonstrasi damai dan gerakan unjuk rasa dapat kembali ke kota-kota besar."
ap/rtr/Carissa Paramita
Editor: Marjory Linardy