Pemblokiran Twitter Langgar Konstitusi
3 April 2014Mahkamah Konstitusi Turki dalam keputusannya hari Rabu (02/04) menyatakan, pemblokiran Twitter yang diberlakukan pemerintah sejak 20 Maret lalu harus dicabut. Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Belum ada reaksi dari pemerintah Turki atas keputusan itu.
Para hakim di Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan itu dengan suara bulat dan menyatakan, pelarangan Twitter melanggar kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Pemerintah Turki diminta "mengambil langkah yang diperlukan" untuk mencabut pemblokiran Twitter.
"Semua orang punya hak mengekspresikan dan menyebarkan pikiran dan pendapat mereka, baik dalam bentuk tulisan, gambar, atau melalui media lain, baik secara individual maupun kolektif", demikian disebutkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi.
Twitter dan Youtube diblokir
Pemerintah Turki memblokir situs Twitter setelah berbagai tuduhan korupsi terhadap PM Erdogan tersebar lewat media sosial itu menjelang pelaksanaan pemilu komunal. Tapi banyak pengguna Twitter yang tetap bisa mengakses media sosial itu dengan petunjuk yang disebarkan lewat internet.
Sekalipun kritik dan berbagai tuduhan korupsi bermunculan terhadap PM Recep Tayyip Erdogan, partainya AKP tetap memenangkan pemilu komunal akhir minggu lalu. Erdogan dan AKP masih mendapat dukungan luas di kalangan masyarakat bawah.
Beberapa hari sebelum pemilu komunal, pemerintah Turki juga memblokir situs Youtube, setelah tersebar rekaman telepon yang menyebutkan bahwa pemerintah mencoba memprovokasi ketegangan dengan Suriah.
Pemblokiran Twitter mengundang kritik luas di dalam dan luar negeri, yang menyebut pemerintah Turki di bawah Erdogan bertindak makin otoriter, termasuk menahan banyak pekerja media yang mengeritik pemerintah.
hp/ab (afp, rtr, ap)