MA Cabut Aturan Perkebunan di Hutan Lindung
1 Januari 2020Lewat akun Twitter-nya pada hari Selasa (31/12), Walhi menyebut penerbitan PP Nomor 104 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, telah memperluas "kejahatan dan perilaku buruk konspirasi korporasi perkebunan khususnya kelapa sawit dengan penerbit izin."
Lebih lanjut lewat cuitan tersebut Walhi menjelaskan pengendalian kebakaran hutan serta lahan "seolah runtuh dengan adanya PP ini."
Melalui situs webnya MA mengumumkan amar putusan dari majelis hakim yang diketuai hakim agung Supandi. "Kabul permohonan HUM." Dengan demikian aturan alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan harus dicabut.
Baca Juga: 2019: Tahun Bangkitnya Kesadaran dan Aksi Protes Perubahan Iklim
Putusan ini disambut baik oleh Walhi. Namun sampai saat ini Walhi belum dapatkan petikan putusan meski pada situs web menunjukkan pihak MA menjatuhkan putusan pada 13 Desember silam. "Untuk petikan putusan kami belum dapat," kata Manager Kajian Kebijakan Walhi, Boy Even Sembiring, seperti dikutip dari Detik.com.
Sementara itu Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Djati Witjaksono Hadi, mengatakan "kementerian akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan hanya setelah kami menerima putusan resmi," seperti dikutip dari kantor berita Reuters.
Baca Juga: Indonesia Rugi Lebih dari Rp 72 Triliun Akibat Kebakaran Hutan Tahun 2019
Untuk diketahui pada bulan September tahun 2019, data dari Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) menunjukkan bahwa industri kelapa sawit bertanggung jawab atas berkurangnya 39 % hutan di pulau Kalimantan antara tahun 2000 dan 2018. (detik.com, rtr) yp/hp