Mahfud Minta Institusi Polri Berbenah Usai Kasus Teddy
15 Oktober 2022Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara perihal penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba. Mahfud menganggap kasus itu sebagai tragedi baru dalam institusi Polri.
"Ya sudah ditangani, kan itu tragedi baru ya. Tadi kami berdiskusi, polisi memang harus benar-benar berbenah diri," kata Mahfud, Sabtu (15/10/2022).
Mahfud mengatakan kasus yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa itu sebagai pukulan telak bagi Polri. Dia meminta tiap jajaran Polri untuk melakukan perbaikan diri secara menyeluruh.
Menurut Mahfud, momen mencuatnya kasus Irjen Teddy Minahasa ini sebagai momentum untuk bersatu bagi seluruh jajaran di institusi Polri.
"Sudahlah sekarang mulai semuanya bersatu di dalam perbedaan masa lalu, sekarang bersatu ke masa depan, itu kalau Polri mau bagus, kalau nggak ya susah," pesan Mahfud.
Dia menambahkan kasus Irjen Teddy Minahasa pun harus menjadi pembelajaran bagi anggota Polri. Menurut Mahfud, tidak ada lagi pelanggaran yang bisa ditutup-tutupi saat ini.
Kasus Irjen Teddy
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) kemarin.
"Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," sambungnya.
Kombes Mukti Juharsa mengatakan peran Teddy Minahasa di kasus jual beli narkoba diungkap langsung AKBP D, yang awalnya terungkap menyimpan barang bukti narkoba oleh pria berinisial A dan L.
"Dari keterangan A dan L disebut masih ada barang lagi yang disimpan Saudara D," kata Mukti.
Mukti menyebut akhirnya pihaknya mengejar AKBP D dan mendalami soal peredaran narkoba tersebut. Berdasarkan pengakuan AKBP D, kata Mukti, terungkaplah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu itu.
"Dari keterangan Saudara D, Saudara D gunakan Saudara A sebagai penghubung antara Saudara D dan Saudara L. Dari keterangan Saudara D dan L, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar," ucapnya
Mukti menjelaskan Irjen Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Dengan rincian, 3,3 kilogram sabu sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh AKBP D.
"Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ucapnya.
Atas peran dan sejumlah barang bukti, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual beli narkoba. Teddy terancam hukuman mati.
"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Kombes Mukti Juharsa.
(mh/yp)
Baca selengkapnya di: Detik News
Mahfud soal Kasus Narkoba Irjen Teddy: Itu Tragedi, Polri Harus Berbenah
Irjen Teddy Minahasa Terjerat Narkoba, Ancaman Hukuman Mati di Depan Mata