Made in Germany - Label yang Janjikan Kualitas
10 November 2014Label ini bukan hasil temuan Jerman, melainkan lahir akibat undang-undang perdagangan terkait label. Undang-undang ini dikeluarkan di Inggris dan mulai diberlakukan tanggal 23 Agustus 1887. Penerapan undang-undang ini bertujuan untuk membuat tanda bernuansa negatif bagi produk yang bukan buatan Inggris. Semua negara yang berdagang di Inggris harus menandai produknya dengan label asal negara masing-masing.
Label "Made in Germany" lambat laun berkembang bagi ciri kualitas yang khusus. Namun baru setelah dimulainya Perang Dunia II, label "Made in Germany" mulai unggul. Ketika orang menyadari bahwa Jerman - lain ketimbang Amerika Serikat - tidak berkonsentrasi pada produksi massal melainkan pada kualitas pekerjaan dan "produk presisi pascaindustri”.
Hingga sekarang label ini masih mempertahankan posisinya, terutama di sektor-sektor, di mana produk Jerman berada di posisi teratas secara internasional. Misalnya, di sektor otomotif, mesin, elektroteknik dan industria kimia.
Klik Made in Germanyuntuk menyimak pendapat Facebookers mengenai produk buatan Jerman.
dan Tweeps DW Indonesia mengatakan:
@ryy_26: inovasi baru, dan berkualitas.
@fahmirochmin: high class" jadinya mahal
@ceduschena: paling bagus