Lebanon Masih Bisa Bentuk Pengadilan Sendiri Kasus Hariri
31 Mei 2007Iklan
New York: Dewan Keamanan PBB mengesahkan resolusi untuk membentuk sebuah mahkamah internasional untuk mengadili para tersangka kasus pembunuhan tahun 2005 terhadap perdana menteri Libanon, Rafik Hariri. Namun resolusi itu masih memberikan kesempatan kepada parlemen Libanon untuk membentuk pengadilan kasus itu di Libanon sendiri. Batas waktunya ditentukan tanggal 10 Juni. Jika lewat batas waktu itu parlemen Lebanon tetap tak bertindak, PBB akan langsung membentuk mahkamah internasional, yang melibatkan para jaksa dan hakim internasional pula. Resolusi ini muncul, atas permintaan perdana menteri Libanon Fouad Siniora, yang putus asa, karena para anggota parlemen menjegal upayanya membentuk pengadilan kasus Hariri.