Larangan pemakaian jilbab di Jerman
25 Juni 2004Iklan
LEIPZIG : Undang-undang pelarangan pemakaian jilbab bagi guru wanita di sekolah negeri di negara bagian Jerman Baden-Württemberg, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum. Demikian keputusan pengadilan tata usaha Jerman di Leipzig. Dengan keputusan itu, para hakim menolak gugatan seorang Muslimah, yang berusaha membatalkan keputusan pemecatannya sebagai guru, akibat bersikeras memakai jilbab. Pemerintah kota Stuttgart, merupakan yang pertama di Jerman yang menerapkan pelarangan jilban dalam undang-undang pendidikannya. Alasannya, pemakaian jilbab bertentangan dengan netralitas sekolah.