1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Larangan Burka di Perancis Tinggal Tunggu Persetujuan Parlemen

20 Mei 2010

Mulai tahun depan, pemakai burka di Perancis bisa dikenai denda sebesar 150 Euro. Ini kalau rancangan UU lolos di parlemen.

https://p.dw.com/p/NSZE
Perempuan pemakai burkaFoto: Dzevad Sabljakovic

Presiden Perancis Nicolas Sarkozy kembali menegaskan pendapatnya tentang burka pada rapat kabinet Rabu (20/05). Demikian laporan para menteri usai pertemuan tersebut. Sarkozy mengatakan, bahwa Perancis adalah 'bangsa tua' yang memiliki pengertian tersendiri tentang martabat manusia, martabat perempuan dan cara masyarakat menjalankan hidup bersama. Mengenakan busana yang menutupi sekujur tubuh dianggap melanggar nilai-nilai tersebut.

Larangan menutup wajah di tempat umum, tidak menyebut pemakaian burka secara langsung. Tetapi perempuan yang mengenakannya akan dikenakan denda sebesar 150 Euro. Dan pria yang memaksa istrinya untuk mengenakan burka harus membayar 15.000 Euro atau dihukum penjara. Menteri Kehakiman Michele Alliot-Marie menjelaskan, "Rancangan ini adalah usaha mengingat kembali akan nilai-nilai Republik Perancis. Demokrasi dijalankan dengan wajah yang tidak tertutup. Ini berarti rasa hormat dan persamaan hak bagi perempuan yang memungkinkan mereka untuk bertukar pandangan dan mimik wajah. Karena itu kami melarang untuk menutup wajah di tempat-tempat umum."

Setelah seruan anggota parlemen minggu lalu, kini rancangan undang-undangnya telah ada. Namun, baru tahun 2011 para pemakai burka akan diharuskan membayar denda atau diminta mengikuti pelajaran ilmu kewarganegaraan.

Sebelumnya, parlamen juga harus menyetujui larangan burka tersebut. Dan mungkin, jika ada anggota parlemen yang tidak setuju, maka mahkamah konstitusi yang harus menentukannya. Dewan Negara, sebuah badan yang membantu pemerintah dalam masalah hukum dan menguji undang-undang, telah menyatakan kekhawatirannya akan undang-undang tersebut. Kekhawatiran yang tidak bisa diterima oleh sang presiden dan juga penasihat khususnya Henri Guaino. "Pemerintah dan parlemen harus menjalankan tanggung jawab politik dan moralnya. Para hakim akan mengambil alih tanggung jawab hukum. Saat ini ada perbedaan pendapat yang besar mengenai kondisi masalah ini."

Di luar perdebatan yang tengah terjadi di lingkup istana dan parlemen Perancis, muncul laporan-laporan akan kejadian yang dikhawatirkan oleh perhimpunan-perhimpunan Islam dan oposisi. Para anti burka dan pro burka memberikan fakta-fata. Selasa (18/05) lalu misalnya, dalam sebuah acara diskusi tentang pemakaian burka yang digelar sebuah organisasi perempuan di Montreuil, polisi harus turut campur tangan. Para pendukung gerakan pro Palestina menyerbu masuk dan mengganggu acara tersebut. Di Saint Nazaire, Elodie yang memakai burka ditampar dan ditarik kerudungnya oleh seorang pengacara perempuan. "Perempuan yang lebih tua, seorang pengacara, menarik kerudung saya, dan mengguncang-guncang kepala saya. Para penjaga toko kemudian datang dan berusaha membantu saya. Tetapi ia terus melakukannya, hingga kerudungnya berhasil dilepasnya."

Pengacara itu diberitakan mengatakan, "Kita ada di Perancis. Kembali saja ke negara asalmu." Elodie yang berusia 26 tahun itu menjawab, bahwa ia adalah orang Perancis. Ia kemudian menuntut pengacara tersebut atas perlakuan rasis.

Johannes Duchrow/Vidi Legowo-Zipperer

Editor : Asril Ridwan