Lagi, Wartawan Turki Didakwa Dengan Dalih Paragraf 301
26 September 2006Hrant Dink, Kepala Redaktur koran mingguan Turki-Armenia, Agos, didakwa lantaran ia menulis pembantaian terhadap bangsa Armenia oleh Turki pada zaman Perang Dunia pertama sebagai ‘pembersihan etnis’. Demikian laporan sebuah harian Turki hari selasa.
Dakwaan yang diajukan oleh pihak kejaksaan Istanbul berdasar kepada paragraf 301 Undang-undang Dasar Turki yang menetapkan hukuman maksimal 3 tahun penjara bagi mereka yang melukai rasa nasionalisme Turki. Paragraf 301 itu sendiri dinilai di Eropa sebagai pembatasan terhadap kebebasan berpendapat.
Dink yang baru-baru ini dianugrahi penghargaan Henri-Nannen untuk kebebasan Pers tahun 2006 mengatakan dalam sebuah wawancara, bahwa hasil dari pengusiran bangsa Armenia dari wilayah dinasti Osmani sudah sangat jelas: “Kita melihat, bagaimana sebuah bangsa yang telah hidup di sebuah tempat untuk waktu 4000 tahun harus meninggalkan tanahnya itu.”
Dink dapat menjadi menjadi wartawan pertama yang dipenjara dengan menggunakan paragraf 301 sejak reformasi sistem pengadilan Turki tahun lalu. Sampai saat ini belum jelas, kapan proses pengadilan akan dimulai.