KPU Terbitkan PKPU Pilkada 2024, Pencoblosan 27 November
2 Februari 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal Pilkada. Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 akan digelar 27 November 2024.
Dilihat detikcom Jumat (02/02), PKPU tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2024. PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Pendaftaran pasangan calon akan digelar pada 27-29 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.
Dalam Pilkada 2024, pelaksanaan kampanye digelar selama 60 hari, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian, pemungutan suara digelar 27 November 2024.
Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:
- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ha)
Baca selengkapnya di: Detik News
KPU Resmi Terbitkan PKPU Pilkada 2024, Pencoblosan 27 November