1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Komnas HAM: Aparat Keamanan Lakukan Pelanggaran HAM di Papua

4 November 2011

Tim investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, menemukan sejumlah bukti dugaan terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat keamanan saat membubarkan Kongres Rakyat Papua III di Abepura pertengahan Oktober lalu.

https://p.dw.com/p/134zX
Wilayah Papua hingga kini terus bergolakFoto: AP

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan, aparat keamanan bertindak berlebihan saat menangani kongres Rakyat Papua pertengahan Oktober lalu. Tim investigasi Komnas HAM menemukan bukti-bukti kekerasan aparat terhadap para peserta kongres, seperti diungkapkan, Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh yang menemui langsung beberapa saksi mata mengatakan “Kami bertemu dengan salah satu ibu yang paha nya ditembak tembus ke belakang, padahal dia sudah mau jalan pulang. Bukan hanya di lapangan orang dihajar, tapi juga yang sudah mau pulang di jalan raya. Ada juga orang yang ditodong mulutnya dengan pistol, mau ditembak, kita ada fotonya, lengkap” kata Ridha.

Dari hasil wawancara sejumlah saksi dan temuan lapangan, Komnas HAM menilai aparat keamanan bertindak represif dengan menyerbu, menyiksa, dan menembak para peserta dua jam setelah acara berakhir. Menurut Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, fakta ini menjadi bukti permulaan yang cukup untuk menunjuk adanya pelanggaran HAM oleh aparat keamanan. Yang menggelandang orang, kemudian menangkap secara sewenang- wenang, kemudian diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi. Ada yang disiksa, ada yang ditembak, dan Komnas HAM, kata Ridha Saleh punya semua bukti berupa foto dan kesaksian.

Komnas HAM juga menyebut aparat melakukan pelanggaran hak atas rasa aman, menyusul digelarnya operasi penangkapan dan penyisiran untuk memburu para peserta kongres yang menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran warga setempat. Para pejabat keamanan menyatakan, tindakan represif saat membubarkan kongres itu dibenarkan karena para peserta berbuat makar dengan mendeklarasikan pembentukan Negara Federasi Papua Barat.

Akan tetapi Komnas HAM punya pandangan berbeda. Menurut Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, pelaksanan kongres rakyat Papua tersebut dibenarkan undang undang, karena panitia telah memenuhi semua prosedur pertemuan bahkan dengan mengundang Presiden Yudhoyono sebagai pembicara utama. “Presiden diundang tapi tidak bisa, lalu ada petunjuk kepada Menteri Dalam Negeri, yang lalu menugaskan Dirjen Otonomi Daerah untuk membuka dan menjadi pembicara utama. Semula direncanakan digelar di Aula Universitas Cendrawasih, tapi kemudian polisi merekomendasikan ke lapangan yang tidak jauh dari kantor polisi, kira kira 100 meter. Jadi sebetulnya ini suatu kongres yang secara legal sah. Dan secara subtansial juga sah karena merupakan hak dari masyarakat berkumpul dan mengekspresikan apa yang mereka pikirkan” terang Ifdhal Kasim.

Dengan temuan ini, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah segera mengevaluasi keberadaan aparat keamanan di seluruh wilayah Papua serta mempercepat dialog di provinsi ujung timur Indonesia itu.

Zaki Amrullah Editor: Andy Budiman