1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kerja Saat Pemilu, Segini Uang Lemburnya

8 Februari 2024

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatur upah khusus saat buruh/pekerja harus berkerja saat pemilu berlangsung. Perhitungan upah ini dilihat dari waktu kerja.

https://p.dw.com/p/4c9WI
Persiapan Pemilu 2024
Pemerintah telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasionalFoto: Donald Husni/ZUMA Wire/IMAGO

Pekerja atau buruh yang masuk kerja saat pemilihan umum (Pemilu) 2024 ternyata berhak mendapatkan upah lembur. Aturan itu ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan pemungutan suara sebagai hari libur nasional. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, telah mengatur pekerja/buruh yang masuk saat Pemilu berhak mendapatkan upah lembur.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE tersebut yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip Senin (6/2).

Aturan besaran upah

Kemenaker sendiri mempunyai aturan soal besaran upah lembur bagi pekerja yang masuk saat hari libur nasional. Penghitungan upah kerja lembur dilihat dari waktu kerja seperti yang dibagikan oleh akun resmi Twitter @KemenakerRI.

Bagi pekerja yang memiliki waktu kerja enam hari dan 40 jam dalam seminggu akan dibayar 2x upah satu jam pada jam pertama hingga ketujuh. Pada jam kedelapan mendapatkan 3x upah satu jam. Sementara, pada jam kesembilan hingga kesebelas dibayar 4x upah satu jam.

Untuk pekerja yang mempunyai waktu kerja lima hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu akan dibayar 2x upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan. Pada jam kesembilan akan dibayar 3x upah satu jam. Sementara, pada jam kesepuluh hingga keduabelas dibayar 4x upah satu jam.

Apabila ada pekerja yang waktu kerjanya enam hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur selama 7 jam, lalu upah bulanannya sebesar Rp 5 juta, berikut cara menghitung upah lemburnya.

  1. Menghitung upah lembur per jam dengan menggunakan rumus upah bulanan dibagi 173

    Rp 5.000.000/173= Rp 28.901,734

  2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur (misalnya 7 jam lembur)

    7x2x Rp 28.901,734= Rp 404.624,27

Maka pekerja yang masuk saat Pemilu dengan jam kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur 7 jam, sedangkan upah bulanannya Rp 5 juta akan mendapatkan upah lembur sebesar Rp 404.624,276. (rs)

Jangan lewatkan konten-konten eksklusif berbahasa Indonesia dari DW. Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

Baca artikel di detiknews,

Selengkapnya "Segini Uang Lembur yang Berhak Didapat Jika Kerja Saat Libur Pemilu"