MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
10 Maret 2020Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020.
Keputusan MA ini sebagai tindak lanjut gugatan yang dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). KPCDI keberatan dengan kenaikan iuran itu lalu kemudian menggugat ke MA dan minta kenaikan itu dibatalkan. MA mengabulkan permohonan mereka.
Pemerintah harus menaati
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan putusan MA tersebut sudah final.
"Putusan MA itu kalau judicial review, itu putusan yang final. Tidak ada banding soal putusan judicial review," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (09/03).
Sebagai sebuah putusan yang bersifat final, Mahfud mengatakan pemerintah akan menghormati putusan MA tersebut.
"Kalau judicial review itu sekali diputus (sifatnya) final dan mengikat. Oleh sebab itu, kita ikuti saja. Pemerintah tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujarnya.
BPJS Kesehatan masih tekor Rp 13 T
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih negatif. BPJS Kesehatan masih negatif Rp 13 triliun.
"Namun secara keuangan mereka merugi, sampai dengan saya sampaikan dengan akhir Desember. Kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Senin (09/03).
Sri Mulyani mengungkapkan keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS ini akan berpengaruh ke seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Tentu kita melihat keputusan tersebut bahwa Perpres BPJS pengaruhnya ke seluruh rakyat Indonesia. Keputusan batalkan 1 pasal saja itu pengaruhi seluruh sustanibilitas dari BPJS Kesehatan," kata Sri Mulyani di kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). (Ed: pkp/rap)
Baca selengkapnya: detiknews
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Istana: Upayakan Layanan Tetap Baik
Respons MA, Sri Mulyani Beberkan BPJS Kesehatan Tekor Rp 13 T
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Sri Mulyani: Ngaruh ke Seluruh Rakyat