Jokowi Izinkan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK
29 September 2021Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri di Dittipidkor Bareskrim. Polri mengatakan Kapolri punya niat baik dengan merekrut mereka.
"Niat baik itu (Kapolri rekrut 56 pegawai KPK tak lolos TWK)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/09).
Namun, Argo belum membeberkan bagaimana proses perekrutan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu menjadi ASN Polri. Dia menegaskan proses masih berjalan.
"Ya sabar. Proses kan sedang berjalan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (24/09) lalu. Isinya meminta persetujuan terkait perekrutan 56 pegawai KPK gagal TWK.
"Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri," kata Sigit kepada wartawan saat kunjungan kerja di Papua, Selasa (28/09).
Surat itu kemudian mendapatkan balasan. Jokowi merestui usulan dari Kapolri.
"Kemudian kemarin, tanggal 27, kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," ujar Sigit.
Dasar aturan Jokowi izinkan 56 pegawai KPK direkrut Polri
Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan dasar Jokowi menyetujui rencana Kapolri tersebut.
"Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud di akun Twitter-nya, seperti dilihat Rabu (29/09).
Dasar kesetujuan Jokowi, kata Mahfud, adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalam aturan tersebut, Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'. Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," ujarnya.
Dalam cuitan lainnya, Mahfud mengatakan 56 pegawai KPK itu rencananya bukan menjadi penyidik Polri. Mahfud mengatakan hal itu menjawab pertanyaan warganet.
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," imbuhnya.
56 pegawai KPK gelar konsolidasi
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono mengapresiasi tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bakal merekrut 56 pegawai KPK yang terancam diberhentikan pada akhir September. Giri mengaku masih mengonsolidasikan tawaran pemerintah ini kepada para pegawai KPK.
Giri berharap Presiden Jokowi juga bisa menyampaikan sikapnya kepada publik terkait nasibnya beserta para pegawai KPK yang bakal diberhentikan dalam waktu dekat. Dia mengaku masih mengonsolidasikan tawaran Jenderal Sigit bersama para pegawai KPK lainnya.
"Kami masih konsolidasi dahulu bersama dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini. Banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait rencana kebijakan ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah ada kejelasan sikap kami.," ucapnya. (Ed: ha/pkp)
Baca artikel selengkapnya di: DetikNews
Polri: Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Itu Niat Baik
Mahfud Jelaskan Dasar Aturan Jokowi Izinkan 56 Pegawai KPK Direkrut Polri