Kapan Pengumuman Hasil Pemilu 2024?
14 Februari 2024Lalu, kapan pengumuman hasil Pemilu 2024? Bagaimana sistem pengumuman hasil Pemilu? Berikut penjelasannya.
Kapan Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Proses penghitungan suara Pemilu dilaksanakan bersamaan dengan hari pencoblosan Pemilu 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018, penghitungan suara dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Lalu, kapan pengumuman hasil Pemilu 2024? Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam rapat pleno terbuka.
Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.
(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, pengumuman hasil Pemilu 2024 untuk Pilpres dan Pileg paling lambat tanggal 20 Maret 2024.
Jadwal Lengkap Pemilu 2024
Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Berdasarkan ketetapan KPU, berikut jadwal Pemilu 2024.
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023
Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022
Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023:
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023
Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024
Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024
Pemungutan dan penghitungan suara:
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024
Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.
Untuk jadwal Pemilu 2024 jika ada putaran kedua adalah sebagai berikut.
22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
26 Juni 2024: Pemungutan suara
26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Baca artikelDetikNews
SelengkapnyaKapan Pengumuman Hasil Pemilu 2024? Ini Ketentuan Resmi KPU