Kapal Pencari Suaka Kembali Karam di Samudra Hindia
17 Juli 2013Kapal yang ditumpangi 150 orang pencari suaka itu karam diterjang ombak-ombak raksasa Samudra Hindia. Empat orang tenggelam Selasa (16/07/13) di perairan utara pulau Natal. Ungkap Menteri Dalam Negeri Australia, Jason Clare.
Penumpangnya termasuk balita
Pencari suaka yang selamat berasal dari Afghanistan, Pakistan, Iran dan Irak. Bersama tiga kru WNI mereka dibawa oleh penjaga perbatasan Australia ke Pulau Natal yang berada 500 km di sebelah selatan Jakarta.
Dijelaskan Clare, sebuah kapal Angkatan Laut Australia dikirim hari Senin untuk membantu, setelah patroli udara mengidentifikasinya. Kapal pengungsi yang Senin itu berada dalam keadaan baik, esok harinya mengalami kerusakan mesin. Australia segera mengirim kapal kedua. Namun „ombak tinggi menyebabkan mereka gagal naik ke kapal yang tengah mengalami kesulitan itu“, ujar David Johnston, komandan Satuan Penjaga Perbatasan Australia.
Sebelum karam, kapal mulai oleng dan para penumpang jatuh ke dalam laut. Awak kapal Australia berusaha menyelamatkan, dan 144 orang berhasil dipancing keluar. Menurut Johnston ada 19 balita dan anak-anak di kapal pencari suaka itu.
Menangkap organisator perjalanan
Pulau Natal merupakan tujuan bagi banyak pencari suaka dan mereka membayar mahal penyelundup manusia di Indonesia agar bisa menyebrang ke Australia. Ratusan tewas dalam perjalanan itu. Juga pekan lalu sebuah kapal lain karam dekat pulau Natal.
Australia kewalahan dengan gelombang pengungsi yang terus berdatangan dan menjaga perbatasan lautnya. Selain itu berusaha membongkar jaringan penyelundup manusia, yang mengorganisir perjalanan berbahaya itu. Tema ini disoroti menjelang pemilu September mendatang.
Tak heran bagi Australia merupakan pukulan ketika Indonesia menolak mengekstradisi kepala jaringan penyelundup manusia Sayeed Abbas, yang sudah diupayakan sejak 2010. Abbas dituduh antara lain, mengorganisir penyelundupan manusia yang berakhir naas di 2011. Dalam perjalanan itu, 200 orang tewas. Pengadilan Perth telah mengeluarkan surat penangkapan, terkait 27 butir pelanggaran yang bisa diganjar dengan 20 tahun hukuman penjara.
ek/hp/ap/afp