1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Kalah di PTUN, HTI Ormas Terlarang di Indonesia

7 Mei 2018

Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia terhadap keputusan pembubaran oleh Kementerian Hukum dan HAM ditolak oleh PTUN Jakarta. Majelis hakim menilai keputusan Kemenkumham sudah sesuai prosedur.

https://p.dw.com/p/2xGuY
Indonesien | Proteste in Jakarta
Foto: Getty Images/AFP/A. Berry

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Putusan tersebut sekaligus menegaskan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nr. AHU-30.AH.01.08/2017 yang mencabut status hukum HTI dan menempatkan organisasi Islam radikal itu dalam daftar ormas terlarang.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Tri Cahya Indra Permana menilai surat keputusan Menkuhmah sudah sesuai prosedur. Sebab itu PTUN "menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Hakim Tri Cahya saat pembacaan putusan.

HTI menggugat keputusan Kemenkumham pada 13 Oktober 2017 silam karena melanggar azas keterbukaan dan kecermatan. Pemerintah dianggap lalai memberikan penjelasan dan hanya menggunakan Pasal 17 UU No. 17/2003 tentang Organisasi Kemasyarakat sebagai dasar keputusan. HTI lalu menuntut agar keputusan tersebut dibatalkan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Kemenkumham, Freddy Harris, berdalih meski mencantumkan Pancasila sebagai dasar organisasi, kegiatan dan aktivitas HTI justru mencederai lima sila dalam dasar negara tersebut. "Mereka mengingkari AD/ART sendiri," katanya kepada CNN Indonesia. 

Hizbut Tahrir adalah organisasi Islam yang aktif di 50 negara dan bercita-cita mendirikan negara agama berdasarkan Khilafah. Organisasi ini didirikan pada 1953 oleh Taqiuddin al-Nabhani di Yerusalem. HTI saat ini merupakan organisasi terlarang di hampir semua negara Arab, kecuali Libanon, Yaman dan Uni Emirat Arab.

rzn/ap (kompas, detik, cnnindonesia)