Jokowi: Kejahatan Seksual Akan Lenyap Karena Hukum Kebiri
20 Oktober 2016Indonesia sejak awal Oktober memiliki undang-unndang yang menjatuhkan sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak, yaitu hukum kebiri. Dalam wawancara dengan Yalda Hakim dari BBC berkaitan dua tahun masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo mengatakan, kejahatan seksual di Indonesia akan lenyap karena undang-undang baru ini.
"Konstitusi kita menghormati hak asasi manusia, tetapi untuk pelecehan seksual, kita di Indonesia tidak ada kompromi. Kita akan tegas melaksanakan undang-undang yang berlaku..", kata Jokowi.
"Kita akan sangat tegas. Kita akan menerapkan hukuman maksimum untuk kejahatan seksual", tambahnya.
"Pengebirian dengan kimia, saya kira kalau ada konsistensi.., saya meyakini ini akan sangat mengurangi dan akan menghilangkan (kejahatan seksual)..", tandas Jokowi ketika ditanya apa dia yakin hukum kebiri bakal punya dampak seperti yang diinginkan.
Dipicu kasus perkosaan dan pembunuhan
Presiden Jokowi menandatangani aturan hukuman kebiri bulan Mei lalu, setelah kasus seorang gadis berusia 14 tahun yang diperkosa massal dan dibunuh secara brutal oleh sekelompok remaja di Bengkulu, sebulan sebelumnya.
Ketika itu, kalangan aktivis mendesak agar pemerintah mereformasi aturan hukum tentang kejahatan seksual dan menerapkan hukuman seberat-beratnya. Antara lain diusulkan hukuman mati dan pengebirian secara kimia.
Mengenai kritik dari kalangan dokter di Indonesia yang menyatakan menolak melakukan kebiri kimia, Jokowi bersikeras bahwa hukum harus dilaksanakan. Jika dokter biasa tidak mau, bisa saja hal itu dilaksanakan oleh dokter dari militer, atau dokter pemerintah, kata Jokowi.
Selama wawancara dengan BBC, Jokowi berbicara panjang tentang situasi di Laut Cina Selatan, soal korupsi, tax amnesty dan sikap pemerintah tentang homoseksualitas.
hp/as (epd, asianewschannel)