1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sepak BolaIndonesia

Jokowi Resmi Teken Perpres TGIPF Kanjuruhan

5 Oktober 2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) peristiwa Stadion Kanjuruhan.

https://p.dw.com/p/4Hn6D
Indonesien Präsident Joko Widodo
Foto: Presidential Secretariat Press Bureau

Perpres Nomor 19 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 4 Oktober 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Rabu (5/10/2022). TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Berikut susunan keanggotaan TGIPF sesuai Keppres 19/2022:

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

b. Wakit Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga.

c. Sekretaris : Nur Rochmad.

d. Anggota :

1. Rhenald Kasali;

2. Sumaryanto;

3. Akmal Marhali;

4. Anton Sanjoyo;

5. Nugroho Setiawan;

6. Doni Monardo;

7. Suwarno;

8. Sri Handayani;

9. Laode M. Syarif; dan

10. Kurniawan Dwi Yulianto

Kesaksian Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan

Sedangkan tugas dan wewenang TGIPF diatur dalam diktum keempat dan kelima. Berikut selengkapnya:

TGIPF mempunyai tugas:

a. mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan

b. melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.

TGIPF mempunyai wewenang:

a. melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;

b. mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;

c. meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan

d. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Perpres itu juga mengatur TGIPF mempunyai hak mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas. Selain itu, masa kerja TGIPF paling lama 1 bulan terhitung sejak Keppres ditetapkan.

TGIPF menyampaikan laporan akhir kepada Presiden Jokowi. Sedangkan untuk biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TGIPF bersumber dari APBN melalui Bagian Anggaran Kemenko Polhukam.

 

Baca selengkapnya di Detik News

Jokowi Resmi Teken Perpres TGIPF Kanjuruhan, Ini Tugas-Wewenangnya