1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kesehatan

Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Dua Kali Lipat

30 Oktober 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini. Berlaku awal 2020.

https://p.dw.com/p/3SAV4
Indonesien |  Health Care and Social Security Agency
Foto: DW/Rizki Akbar Putra

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019 seperti dikutip, Rabu (30/10/2010).

Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500.

Selain itu iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta.

Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 34 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tulis aturan tersebut.

Baca juga : Mie Instan Bahayakan Pertumbuhan Anak-anak Asia

Percepat Reformasi BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan yang baru dr Terawan ditantang untuk bisa segera melakukan percepatan reformasi pengelolaan BPJS Kesehatan. Hal itu agar kesehatan masyarakat terjamin dan bisa diakses dengan mudah.

Hal itu disampaikan Wakil Koordinator Nasional Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi), Zulkarnain. Ia mengapresiasi langkah awal dr Terawan yang memberikan gajinya kepada BPJS Kesehatan. Apa yang dilakukan Menkes tersebut menurut Amin merupakan contoh kepedulian pejabat negara terhadap situasi yang terjadi hari ini.

"Walaupun itu tidak akan menyelesaikan masalah defisit BPJS kesehatan, tapi itu adalah sebuah kepedulian dari pejabat negara, empati dan contoh itulah yang diperlukan dari seorang pejabat negara," ujar Zulkarnain kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Zulkarnain yakin, sebagai seorang dokter yang dikenal memiliki terobosan-terobosan baru dalam hal kesehatan, dr Terawan mampu melakukan percepatan reformasi kebijakan BPJS Kesehatan.

"Perlu dilakukan sesegera mungkin untuk menjamin pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar tetap berjalan dengan baik," ungkapnya.

Sebelumnya, dr Terawan mengaku akan melakukan koordinasi dengan para perhimpunan dokter. Pasalnya, salah satu pembiayaan terbesar BPJS Kesehatan yaitu pada penyakit jantung.

"Kalau sekarang masalah jantung tadi profesi, tadi saya lihat yang tagihannya sampai 10 triliun, ya saya sampai dalam waktu dekat selaku Menkes beserta ketua BPJS akan memanggil dengan penuh kesadaran kepada ketua perhimpunan yang menyangkut masalah jantung, untuk duduk bersama kita," kata dokter kelahiran Yogyakarta ini. (gtp/vlz)

Baca artikel selengkapnya di : DetikNews

Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Dua Kali Lipat

Menkes Diminta Percepat Reformasi Pengelolaan BPJS Kesehatan