1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Jokowi Pilih Sutiyoso Sebagai Kepala BIN

10 Juni 2015

Presiden Joko Widodo mencalonkan Sutiyoso sebagai Kepala BIN, dan Jenderal Angkatan Darat Gatot Nurmantyo sebagai panglima TNI. Dengan pencalonan Nurmantyo, Jokowi dianggap langgar tradisi selama ini.

https://p.dw.com/p/1FeOE
Indonesien Sutiyoso Ex-Gouverneur von Jakarta
Foto: Getty Images/AFP/A. Berry

Jokowi sudah mencalonkan Sutiyoso sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Itu telah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rabu (10/06/15) di kediamannya di Solo, Jokowi mengatakan, "Saya juga telah mengajukan pencalonan Sutiyoso sebagai Kabin ini. Saya juga sudah melalui banyak pertimbangan dan memperhatikan, baik rekam jejak maupun kompetensi dari Pak Sutiyoso."

Presiden juga berharap, DPR tidak mempersulit pencalonan Sutiyoso karena ia sudah melakukan berbagai pertimbangan sebelum memilih mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sutiyoso adalah mantan Panglima Kodam Jaya. Saat ini, Sutiyoso menjabat sebagai Ketua Umum PKPI, salah satu parpol pendukung Jokowi-JK. Nama Sutiyoso diajukan Jokowi ke DPR pada Selasa (9/6/2015) malam.

Jokowi ajukan Jenderal Gatot Nurmantyo

Keputusan Presiden Joko Widodo disampaikan Rabu (10/06/15). Jenderal Moeldoko yang sekarang menjabat Panglima Militer akan selesai masa jabatannya 1 Agustus mendatang.

Analis menilai, langkah Jokowi mencalonkan Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai panglima TNI bisa memperkuat peran Angkatan Darat yang secara tradisional mendominasi Angkatan Bersenjata Indonesia. Sebenarnya sekarang giliran Angkatan Udara, jadi pasti ada yang tidak suka dengan keputusan ini, kata analis pertahanan Yohanes Suleiman.

Namun Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, Presiden Joko Widodo sama sekali tidak melanggar undang-undang karena kembali mencalonkan Kepala Staf Angkatan Darat untuk menjadi Panglima TNI.

Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 13 ayat 4, panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari setiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Juru bicara kepresidenan Teten Masduki juga membela keputusan yang diambil Jokowi, yang sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disetujui. Menurut Masduki, dalam hal ini tidak perlu berpegang pada tradisi. Sebagai kepala komando tertinggi, presiden punya otoritas menunjuk panglima militer, demikian ditambahkan Masduki.

Hal serupa dikatakan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, penunjukan calon Panglima TNI adalah hak prerofatif Presiden. Meskipun demikian, presiden dinilai perlu memberikan alasan dan pertimbangan penunjukan nama calon Panglima TNI.

ml/yf (reuters, kompas.com, cnn indonesia)