Jerman Ajukan Resolusi Anti Penyadapan ke PBB
8 November 2013Dalam rancangan resolusi yang diajukan Jerman dan Brasil disebutkan, hak asasi manusia juga harus diperhatikan di Internet. Hak-hak warga yang berlaku secara offline juga harus dihormati di dunia online, kata Duta Besar Jerman di PBB Peter Wittig dan menambahkan, banyak orang yang sekarang resah dengan penyadapan data-data pribadi.
Perlindungan data di Internet adalah tantangan besar masa kini, kata Wittig. Secara teknis tidak ada yang membatasi penyebaran data-data pribadi. Pertanyaannya, apakah semua yang bisa dilakukan secara teknis juga harus diijinkan. "Kita perlu jawaban global. Dan ini hanya bisa ditemukan dalam kerangka PBB", kata dia.
Perlu Badan Pengawas Nasional
Rancangan resolusi yang diajukan Jerman dan Brasil menuntut agar diambil kebijakan untuk menghindari pelanggaran privasi di dunia maya. Karena itu, negara-negara PBB diminta untuk membentuk badan pengawas independen, yang bisa menjamin kerahasiaan data. Badan itu juga harus menuntut transparansi pemerintah dalam pengumpulan dan penggunaan data-data pribadi.
Resolusi itu juga meminta Komisaris Hak Asasi PBB Navi Pillay agar menyiapkan laporan internal dan menyusun sejumlah rekomendasi untuk perlindungan data pribadi di tingkat nasional dan internasional.
Rancangan resolusi itu sudah mendapat dukungan dari Perancis, Austria. Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa menyatakan di Jakarta, Indonesia akan mendukung resolusi untuk menghentikan spionase internet dan pelanggaran privasi.
Tidak Mengikat
Jerman, Brasil dan Perancis adalah tiga negara yang mengajukan protes keras atas aksi penyadapan NSA. Menurut dokumen rahasia yang dibocorkan Edward Snowden, NSA melakukan penyadapan terhadap lebih 30 kepala pemerintahan negara sahabat, termasuk Kanselir Jerman Angela Merkel.
Rancangan resolusi perlindungan data yang diajukan Jerman dan Brasil tidak menyebut secara langsung NSA dan Amerika Serikat. Resolusi itu akan diajukan dalam Sidang Umum PBB bulan ini juga. Namun resolusi Sidang Umum PBB, jika disetujui, tidak bersifat mengikat bagi 193 negara anggotanya.
hp/ab (dpa, afp)