Jelang Pengadilan, Anwar Ibrahim Berkampanye
3 Januari 2012Polisi Malaysia mengancam akan membubarkan semua unjuk rasa yang mendukung pemimpin Parti Keadilan Rakyat, Anwar Ibrahim pekan depan. Meski begitu, aliansi oposisi Malaysia bertekad mengumpulkan 100 ribu orang di depan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, yang 9 Januari akan memproses kasus sodomi tokoh oposisi itu.
Anwar Ibrahim bisa dijatuhi hukuman penjara sampai 20 tahun, bila dinyatakan bersalah melakukan sodomi terhadap asistennya, Saiful Bukhari Azlan. Ia juga bisa kehilangan kursinya di parlemen dalam pemilihan umum mendatang, yang mungkin akan berlangsung tahun ini.
Kampanye Reformasi di Delapan Negara Bagian
Menjelang pengadilan, Selasa (03/01) Anwar Ibrahim mulai berkampanye di delapan negara bagian. Berawal di kubu pemerintah, Johor, Ibrahim akan menuju Negeri Sembilan dan Malaka pada hari Rabu, lalu ke kawasan kubu oposisi di Kelantan hari Kamis.
Kampanye kemudian berlanjut Jumat di Selangor, disusul dengan Penang, Pahang dan Terengganu hari Sabtu. Setelah minggu malam berkumpul di kediaman Ibrahim, aksi itu akan berakhir di depan pengadilan pada 9 Januari. Diperkirakan, sedikitnya 20 ribu pendukung akan hadir di depan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Kepada massa, Ibrahim akan menegaskan ketidak bersalahannya dan menyerukan perubahan pemerintah.
Tuduhan sodomi terhadap Ibrahim merupakan yang kedua dalam dua belas tahun terakhir. Dakwaan pertama di akhir 1990, menyebabkan Ibrahim yang ketika itupun mengaku tidak bersalah, dijebloskan ke penjara. Saat itu Anwar Ibrahim yang berpeluang besar menggantikan mantan perdana menteri Mahathir Muhammad, juga dituduh melakukan korupsi.
Keluar penjara, Ibrahim berhasil melakukan „comeback“. Dalam pemilu 2008, aliansi oposisi yang dipimpin oleh Parti Keadilan Rakyat berhasil mengejutkan partai pemerintah Barisan Nasional dan merebut sepertiga kursi parlemen. Tak selang lama, tuduhan kedua terlontar. Perdana Menteri Najib Razak menepis tudingan Ibrahim bahwa tuduhan sodomi itu merupakan rekayasa pemerintah untuk menjegal oposisi.
Larangan Berdemo
Kepala Kepolisian Kuala Lumpur Mohamad Salleh menyatakan, telah menerima 168 surat aduan dari berbagai kelompok bisnis, politisi dan pribadi yang kuatir bahwa unjuk rasa bisa meledak menjadi kerusuhan. Senin (02/01) malam, ia menegaskan bahwa sesuai peraturan, polisi akan mengambil tindakan keras pada aksi 9 Januari.
Sebelumnya, polisi Malaysia membubarkan demonstrasi oposisi dengan memasang blockade, melakukan penangkapan masal dan menembakkan gas air mata dan air berlarut bahan kimia ke pengunjuk rasa.
Wakil Ketua Parti Keadilan Rakyat Azmin Ali menegaskan bahwa oposisi tetap akan berunjuk rasa, dan menyampaikan pesan bahwa pemerintah Malaysia bisa berintrig dan merekayasa, tapi tidak bisa menghancurkan tekad oposisi untuk melawan opresi den tirani.
November 2011, parlemen Malaysia mengeluarkan peraturan baru yang disebutkan akan memberikan kebebasan bersuara dan kemudahan berkumpul dalam jumlah besar. Peraturan yang didorong oleh pemerintahan Najib Razak ini menggantikan peraturan sebelumnya, yang mana antara lain, dibutuhkan ijin kepolisian untuk mengadakan pertemuan umum. Ratusan orang telah memprotes peraturan baru itu, yang disebut lebih restriktif daripada ketentuan sebelumnya.
ap/afp/Koesoemawiria
Editor : Hendra Pasuhuk