Rencana Jalan Berbayar Dinilai Bisa Urai Kemacetan Jakarta
16 November 2019Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mendukung langkah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang ingin menerapkan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar menuju ibu kota Jakarta di daerah perbatasan kawasan Jabodetabek pada 2020. Menurutnya, dengan kebijakan itu jumlah kendaraan yang akan memasuki Jakarta bisa dikendalikan.
"Kepadatan transportasi di Jakarta yang bikin macet itu juga bagian besar kendaraan dari sekitar Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Bagian yang tadi untuk mengendalikan kendaraan yang masuk ke Jakarta, saya setuju," kata Azas kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).
Azas mengatakan kebijakan itu menurutnya juga akan bisa mengurai kepadatan di ibu kota. Mengingat kebijakan ganjil genap, menurutnya tak cukup untuk mengatasi permasalahan kemacetan di Jakarta.
"Enggak membebankan, dalam UU sudah diatur UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas, bagian dari pengendalian kendaraan pribadi, regulasi juga sudah ada. Sebetulnya untuk Jakarta bagusnya ganjil genap, tapi ganjil genap tidak ada pengecualiaan," jelas dia.
Azas mencontohkan jalan berbayar di Singapura yang hasilnya untuk mengembangkan fasilitas publik. Bahkan, kata dia, di Singapura, semakin tinggi tingkat kepadatan maka pengendara juga akan semakin tinggi membayar.
"Kalau di Singapura hasil dipakai mengembangkan fasilitas publik, uang dari ERP. Makanya sistem tergantung demand, kalau Singapura lagi demand tinggi bayar mahal, tingkat kepadatan, tinggi bayar mahal. Misalnya di jalan lagi tinggi demand dan padat, tinggi bayar, kalau tidak padat bayar turun, tarif biaya besaran tidak flat tergantung kepadatan," tutur dia.
Kajian mendalam
Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadrie, menilai penerapan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar menuju ibu kota Jakarta yang dilakukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) perlu dikaji lebih mendalam. Sebab, menurutnya, penerapan tersebut berkaitan dengan adanya pungutan.
"Kita begini posisi itu menyangkut kepentingan publik, sehingga harus kita kaji terlebih dahulu karena ini berkaitan ada pemungutan, berbayar itu. Itu jalan sudah ada dan dibangun negara jadi hal seperti tidak mungkin sewenang-wenang dia langsung berbayar. Regulasi harus diatur dulu, supaya tidak menjadi pungutan liar," kata Syarif Abdullah kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).
Menurut Syarif, jika ingin mengurangi kemacetan di Jakarta perlu ada solusi lain dari jalan berbayar. Misalnya, kata dia, dengan menerapkan kebijakan-kebijakan lain untuk mengurai kepadatan.
"Artinya begini kita harus lihat beberapa sisi, satu sisi ingin mengurangi kemacetan, kita lihat dulu, kita juga perlu buat alternatif dan harus ada solusi. Kita terapkan harus ada angkutan umum, kemudian fasilitas yang lain," ucap dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemerintah sudah membangun Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) untuk mengurangi kemacetan. Politisi NasDem ini pun mempertanyakan bisa tidaknya jalan berbayar mengurangi kemacetan di Jakarta.
"Segala fasiltas sedang dibangun, LRT dan MRT angkutan umum lain, sekarang tahap pembangunan, rapat yang lalu mengurangi kemacetan artinya kita akan lihat itu ada kebijakan pemerintah ganji dan genap ini kan mengurangi kemacetan. Tadi juga jalan berbayar apakah nanti akan mengurangi kemacetan? Itu jalan tol juga berbayar macet juga, jadi ini semua belum ambil keputusan, ini kan juga ada tarikan kepada masyarakat semua kita harus dalami," ucap dia.
"Jangan setelah membuat keputusan semua aspek tidak terpenuhi, tidak ingin macet dan dengan ada berbayar, ada pemasukan, aspek sosial mengurangi macet tapi memberatkan masyarakat," imbuh dia.
Atas hal ini, Komisi V DPR perlu mengadakan rapat bersama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan stakeholder.
Sebelumnya, BPTJ memastikan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar menuju Ibu Kota Jakarta akan dioperasikan di daerah perbatasan kawasan Jabodetabek pada 2020. Selanjutnya untuk daerah perbatasan Jakarta dan Bekasi, BPTJ menyebutkan Kalimalang akan menjadi daerah yang diterapkan aturan jalan berbayar tersebut.
"BPTJ bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten di jalan daerah masing-masing. Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda, Depok, dan Tangerang," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono seperti dilansir Antara, Jumat (15/11). (Ed: rap/yp)
Baca selengkapnya di: Detik News
Rencana Jalan Berbayar di Margonda-Kalimalang Dinilai Bisa Urai Kepadatan di DKI
Komisi V Minta Rencana Jalan Berbayar Margonda-Kalimalang Dikaji Lebih Dalam