Isi Tes Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Dipertanyakan
6 Mei 2021Pertanyaan-pertanyaan dalam tes alih status pegawai KPK bikin sejumlah pihak bertanya-tanya. Pertanyaan-pertanyaan dalam tes alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu disebut berisi homoseksual hingga hal gaib.
Salah satu pihak yang menyoroti pertanyaan dalam tes alih status pegawai KPK itu adalah Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas. Informasi yang didapat Pusako, pertanyaan tes juga mencakup tentang Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ada. Misalnya pertanyaan terkait FPI dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah, padahal pegawai tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik dan mereka tidak boleh menunjukkan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program pemerintah karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi," kata Direktur Pusako Feri Amsari kepada wartawan, Selasa (04/05).
Feri mengaku mengetahui pertanyaan-pertanyaan tersebut dari pegawai KPK yang mengikuti tes. Tes ini juga disebut-sebut hanya keinginan para pimpinan KPK, yang tidak berpijak pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 sebagai UU KPK hasil revisi.
"Tes tidak sesuai dengan UU KPK yang baru karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status. Keinginan tes lebih banyak dari kehendak pimpinan KPK melalui peraturan komisi sehingga secara administrasi bermasalah," sebut Feri.
Sekadar mengingatkan, alih status pegawai menjadi ASN memang menjadi amanah UU Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK ini termaktub dalam Pasal 1 ayat 6, berikut bunyinya:
Pasal 1
6. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.
KPK tepis tuduhan pengusiran insan KPK
Bahkan, ada kabar berembus tes alih status ini dijadikan 'alat' untuk menjegal para pegawai senior KPK, salah satunya Novel Baswedan. Novel sendiri yang memberitahu kabar penjegalan ini.
Namun, kabar ini ditepis oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Firli memastikan tak ada niat mengusir pegawai dari KPK lewat tes itu.
"Selanjutnya tentu kami segenap insan KPK ingin menegaskan pada kesempatan sore hari ini, tidak ada kepentingan KPK, apalagi kepentingan pribadi maupun kelompok, dan tidak ada niat KPK untuk mengusir insan KPK dari lembaga KPK," terang Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin (05/05).
"Kita sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi, kita sama-sama lembaga sebagai penegak undang-undang," imbuhnya.
Tes alih status ini diikuti oleh 1.351 pegawai KPK. Dari 1.351 pegawai yang ikut tes, 75 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
"KPK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN RI terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat. Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kementerian PAN RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," tutur Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa saat jumpa pers.
Apa isi tes alih status itu?
Salah seorang pegawai KPK menceritakan kepada detikcom perihal tes alih status itu. Menurutnya, salah satu pertanyaan yang muncul perihal doa qunut hingga urusan pernikahan.
"Ya ditanya subuhnya pakai qunut apa nggak? Ditanya Islam-nya Islam apa? Ada yang ditanya kenapa belum nikah, masih ada hasrat apa nggak?" ujar pegawai KPK itu, Rabu (05/05).
Dari informasi yang diperoleh detikcom, Rabu (05/05) berikut ini daftar pertanyaannya:
1. Saya memiliki masa depan yang suram.
2. Saya hidup untuk menebus dosa-dosa masa lalu.
3. Semua orang Cina sama saja.
4. Semua orang Jepang kejam.
5. UU ITE mengancam kebebasan berpendapat.
6. Agama adalah hasil pemikiran manusia.
7. Alam semesta adalah ciptaan Tuhan.
8. Nurdin M. Top, Imam Samudra, Amrozi melakukan jihad.
9. Budaya barat merusak moral orang Indonesia.
10. Kulit berwarna tidak pantas menjadi atasan kulit putih.
11. Saya mempercayai hal ghaib dan mengamalkan ajarannya tanpa bertanya-tanya lagi.
12. Saya akan pindah negara jika kondisi negara kritis.
13. Penista agama harus dihukum mati.
14. Saya ingin pindah negara untuk kesejahteraan.
15. Jika boleh memilih, saya ingin lahir di negara lain.
16. Saya bangga menjadi warga negara Indonesia.
17. Demokrasi dan agama harus dipisahkan.
18. Hak kaum homosex harus tetap dipenuhi.
19. Kaum homosex harus diberikan hukuman badan.
20. Perlakuan kepada narapidana kurang keras. Harus ditambahkan hukuman badan.
Bagian 2
Esai
1. OPM
2. DI/TII
3. PKI
4. HTI
5. FPI
6. Sdr. Rizieq Shihab
7. Narkoba
8. Kebijakan pemerintah
9. LGBT
(Ed: gtp/ha)
Baca artikel selengkapnya di: DetikNews