Industri Tembakau Gugat Pemerintah Thailand
15 Oktober 2013Sedianya Kementerian Kesehatan Thailand memperkenalkan aturan baru memperbesar peringatan pada bungkus rokok dari 55 persen menjadi 85 persen dari penampang kemasan mulai 2 Oktober mendatang. Namun kebijakan itu terhambat gugatan hukum yang dilancarkan perusahaan tembakau internasional yang dipimpin raksasa tembakau Philip Morris ke Pengadilan Administratif.
Profesor hukum Universitas Thammasat, Pokpong Srisanit mengatakan gugatan hukum oleh perusahaan tembakau belum pernah terjadi sebelumnya di Thailand: "Dalam sejarahnya belum pernah menteri kesehatan harus membela diri di pengadilan," kata Profesor Pokpong.
Ia mengatakan, ketika peraturan baru ini diperkenalkan oleh kementerian, sudah muncul perdebatan, tapi tidak pernah sampai ke pengadilan. Namun kali ini berbeda. "Baru-baru ini saja, hanya dengan kasus gambar peringatan kesehatan 85% di kemasan rokok, tiga perusahaan besar menggugat Kementerian Kesehatan Masyarakat. Ini adalah kasus pertama dalam sejarah pengendalian tembakau di Thailand," imbuhnya.
Jawatan Kesehatan Thailand mengatakan tindakan yang lebih keras diambil pemerintah dalam mengendalikan tembakau, berangkat dari keprihatinan atas meningkatnya jumlah pasien kanker, terutama kanker paru-paru yang banyak menimpa kaum pria.
Peraturan 'ilegal' dan 'tidak perlu'
Tetapi kalangan industri tembakau yang dipimpin oleh Philip Morris menyatakan peraturan tersebut adalah "tidak hanya ilegal, namun juga tidak perlu, mengingat risiko kesehatan akibat merokok sudah diketahui secara umum di Thailand.“
Perusahaan menyatakan kementerian telah melebihi kewenangan dan telah gagal bernegosiasi dengan para ribuan pengecer dan produsen rokok. Peraturan ini katanya mengganggu produsen dan importir dalam menggunakan merek dagang untuk membedakan produk mereka.
Peraturan ketat yang diberlakukan Thailand sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kebijakan itu mengadopsi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO (FCTC).
Berdasarkan konvensi tersebut, WHO merekomendasikan label peringatan dengan minimal 30 persen gambar peringatan di bungkus rokok, namun untuk menimbulkan efek yang lebih besar seharusnya menoreh peringatan sebesar 50 persen atau lebih.“
Perkecil iklan
Dr Prakit Vachesatogkit yang menjabat sebagai penasihat divisi pengendalian tembakau di Kementerian Kesehatan Thailand mengatakan kementerian mendukung rekomendasi WHO dengan meningkatkan ukuran grafis peringatan bahaya rokok. "Jika Anda memperbesar peringatan, ruang untuk iklan industri rokok bisa berkurang. Begitu banyak negara lain bergerak ke arah itu. Tiga tahun lalu, Uruguay menetapkan 80 persen gambar peringatan di kemasan rokok dan kemudian Australia juga melakukannya," tandas Prakit.
Australia berhasil mengalahkan perusahaan tembakau, dengan mewajibkan bahwa bungkus rokok harus benar-benar polos.
Prakit mengatakan kebijakan Australia menyebabkan penurunan 2-3 persen konsumsi rokok di negara itu. Tapi ia juga mengakui langkah-langkah lain seperti kampanye media massa dan pembatasan merokok juga memiliki dampak pengurangan konsumsi rokok.