Indonesia Protes Arab Saudi Ihwal Pemenggalan Siti Zainab
15 April 2015
Pemerintah Indonesia memanggil duta besar Arab Saudi untuk melayangkan protes atas eksekusi mati terhadap tenaga kerja asal Indonesia. Jakarta juga mengeluhkan pemerintah di Riyadh gagal memberitahukan keluarga dan staf konsuler mengenai jadwal eksekusi.
Siti Zainab dipenggal di Madinah setelah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang perempuan lokal, Noura al-Morobei tahun 1999. Presiden Joko Widodo dan tiga presiden sebelumnya telah mengirimkan surat kepada raja Arab Saudi buat meminta pengampunan atas Zainab.
"Sejak awal, pemerintah kesulitan menyediakan bantuan dan memohon keluarga korban agar memberikan pengampunan," tulis Kementrian Luar Negeri dalam surat pernyataannya. Eksekusi tetap dijalankan kendati "tanpa didahului pemberitahuan" kepada keluarga Zainab atau kedutaan Indonesia di Riyadh.
Eksekusi Ditunda
Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan eksekusi mati terhadap Zainab ditunda hingga putra-putri korban menjadi dewasa dan menentukan apakah hukuman tetap dilanjutkan. Duta Besar Arab Saudi di Indonesia, Mustafa Ibrahim al-Mubarak mengklaim dirinya "terkejut" dipanggil oleh Kemenlu.
"Masalahnya bukan pengadilan dan eksekusi, tetapi tentang tanggal eksekusi," katanya kepada wartawan. "Saya harus periksa apa yang salah."
Organisasi-organisasi HAM mewanti-wanti pemerintah Indonesia terkait kasus Zainab dan pelaksanaan hukuman mati terhadap warga negara asing terpidana narkoba di tanah air. Migrant Care mengecam eksekusi mati dan mengklaim Zainab sedang membela diri terhadap majikan yang gemar melakukan tindak kekerasan.
Indonesia Bersikeras Jalankan Eksekusi
Kelompok itu juga mendesak pemerintah Indonesia melarang hukuman mati "sebagai langkah pertama untuk menekan negara lain agar tidak memvonis mati buruh migran."
Namun begitu pemerintah bersikeras pada kebijakannya. Menlu Retno Marsudi mengatakan kejaksaan akan tetap melaksanakan eksekusi mati meski kasus Zainab. "Komitmen kami adalah melindungi warga negara. Itu adalah prioritas," ujarnya.
Amnesty International sebelumnya mengatakan hukuman mati terhadap Zainab tetap dijatuhkan kendati adanya indikasi gangguan mental. Siti Zainab bukan tenaga kerja Indonesia pertama yang dihukum mati dalam kasus pembunuhan terhadap majikan yang dikenal kasar.
rzn/vlz (afp,rtr,antara)